
SELATPANJANG - Niat mau hepi, malah berujung ke penjara. Dua pemuda asal Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, diciduk polisi saat hendak mengkonsumsi narkotiba jenis sabu-sabu.
Kejadian itu menimpa Ju (24) warga Diponegoro Gang Cempaka Selatpanjang, dan HS (29) Jalan Utama Borot Kelurahan Selatpanjang Timur, Kepulauan Meranti. Keduanya ditangkap di Jalan Alahair Gang Famili Desa Alahair Kecamatan Tebingtinggi, Jumat (2/12/2016) pukul 22.15 WIB.
Baca Juga: Pintu Didobrak Paksa saat Penggerebekan, Pengedar Sabu di Selatpanjang Lari Kocar-kacir
Waktu itu, kedua laki-laki ini hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Belum sempat menuntaskan niat tersebut, tiba-tiba digrebek polisi. Keduanya tak bisa berbuat banyak.
Baca Juga: Jadi Kurir Sabu, 2 Anak Ingusan di Kepulauan Meranti Ditangkap Polisi
Terlebih ketika polisi menemukan beberapa barang bukti saat digeledah. Di tangan Ju (terlapor satu, red) polisi berhasil menemukan paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,30 gram. Polisi juga mengamankan 2 unit hp, 1 pic plastik bening pembungkus sabu, 1 buah bong dan kaca pirek.
"Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk melalui Kasat Narkoba Ali Azar SSos. *** #Semua Berita Kep Meranti, Klik di Sini