SELATPANJANG - Beredar kabar Lanal Dumai mengamankan satu buah kapal kayu berisi 23.720 Kg garam, 200 Kg Mie Instan, dan 10 Kg biskuit. Belakangan kapal kayu tersebut katanya telah diserahkan ke BC Selatpanjang, tapi hingga Kamis (29/8/2017) malam pihak BC Selatpanjang belum menerima kapal kayu beserta muatan yang dimaksud.

Menurut informasi yang didapati GoRiau, kapal kayu bernama KM Teluk Raja Sejahtera Raya itu mendapat Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari KSOP Tanjungsamak dengan rute Tanjungsamak - Bagansiapiapi. Kapal ini berangkat tanggal 13 Agustus 2017 dengan muatan 23.700 Kg garam kasar, 20 kg garam halus, 200 Kg mie instan (indomie) dan 10 Kg biskuit 10. Dalam perjalanan kapal dikabarkan mengalami kerusakan sehingga diperbaiki di Selatpanjang.

Selanjutnya, tanggal 18 Agustus 2017, KM Teluk Raja kembali melanjutkan perjalanan setelah mendapat Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari KSOP Selatpanjang dengan muatan sama.

Pada tanggal 19 Agustus 2017, Bea Cukai Dumai melakukan penghadangan terhadap KM Teluk Raja Sejahtera Jaya yang diduga membawa barang-barang ilegal. Namun, saat akan dilakukan penangkapan di dalam kapal ditemukan 4 awak kapal beserta 1 orang anggota Lanal Dumai atas nama Peltu Siregar. Saat itu dikatakan bahwa KM Teluk Raja Sejahtera Jaya merupakan tangkapan Lanal Dumai yang dilakukan oleh Peltu Siregar. KM tersebut membawa sebanyak 23.720 Kg garam yang diduga ilegal asal Malaysia via pelabuhan Tanjungsamak dan Kota Selatpanjang. 

Sehari kemudian, tepatnya 20 Agustus 2017, Jemian alias A Sian dikabarkan pergi ke Dumai untuk mengurus pembebasan kapal dan garam yang tertangkap oleh Lanal Dumai. Informasi yang diterima, kapal tersebut merupakan milik Junaidi alias A Cuan, namun diusahakan oleh A Sian, sedangkan muatan garam tersebut diakui milik A Sian.

Dua hari setelah diurus, tepatnya tanggal 22 Agustus 2017, Lanal Dumai mengembalikan kapal beserta muatan garam tersebut dengan dalih diserahkan kepada Bea dan Cukai Selatpanjang. Ini diperkuat dari pernyataan Perwira Staf Operasi (Pasops) Lanal Dumai Mayor Laut (P) Octo S M Manurung kepada media spiritriau tanggal 28 Agustus 2017. Octo Manurung mengatakan perkara tersebut diserahkan ke Bea dan Cukai Selatpanjang.

Sementara Octo belum bisa dikonfirmasi GoRiau meski sudah tersambung ke nomor ponselnya serta telah dikirim pesan singkat.

Sementara itu, keberadaan kapal kayu beserta garam dan beberapa barang lainnya tidak berada di Kota Selatpajang atau di gudang Bea dan Cukai. Itu diakui Kasubsi Perbendaharaan dan Pelayanan BC Kelas B Selatpanjang Rommel Hutahean ketika dikonfirmasi, Selasa (29/8/2017) malam.

Kata Rommel, hingga Selasa malam itu barang bukti berupa kapal beserta isinya yang diamankan Lanal Dumai belum ada di BC Selatpanjang. "Barang itu masih sama angkatan laut. Nanti kalau sudah ada penyerahan ke BC Selatpanjang baru kita teliti barangnya," kata Rommel menjawab GoRiau.

Diakui Rommel, memang ada pihak Pos AL berkoordinasi dengan BC Selatpanjang terkait kapal berisi garam dan beberapa barang lainnya. Namun belum ada serah terimanya hingga Selasa malam. "Koordinasi sudah tapi belum ada keputusan. Kita kan ada pimpinan, kita masih menunggu arahan (pimpinan)," kata Rommel lagi.

"Tadi (Selasa siang, red) Posal melakukan pertemuan dengan kepala kantor, tapi saya belum tahu pasti apa keputusannya," tambah Rommel.

Hingga berita ini diterbitkan beberapa pihak seperti KSOP Selatpanjang belum bisa dihubungi (nomor tidak aktif, red). Sedangkan Octo Manurung dan P Siregar belum mau memberikan klarifikasi meski telah ditelepon dan dikirim pesan singkat.

Sementara Danlanal Dumai Yose Aldino belum bisa menjawab telepon karena sedang acara di Rupat. Namun Ia mengirimkan pesan multimedia yang isinya menyatakan bahwa memang KM Teluk Raja diperiksa dan sesuai dokumennya. Kapal itu berangkat dari Selatpanjang tujuan Bagansiapi-api. Muatannya dominan garam kasar yang diperlukan masyarakat nelayan untuk pengawetan ikan asin karena kesulitan membeli garam di sana (Bagan Siapi-api) sehingga ikan-ikan mudah membusuk lalu terbuang.

"Kami kembalikan ke pelabuhan asal. Untuk mendalami asal garam tersebut berkoordinasi dengan Bea Cukai. Karena saat ini sensitif jika garam beredar tanpa asal yang jelas. Sekarang masih proses pendalaman," kata Yose Aldino melalui pesan multimedianya. ***