TELUKKUANTAN – Ketua DPD PDIP Riau Zukri menegaskan bahwa masa kepengurusan Halim sebagai Ketua DPC PDIP Kuantan Singingi (Kuansing) sudah habis. Karena itu, DPP menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menjalankan roda organisasi.

"Masa jabatannya sudah habis, kita lakukan evaluasi. Evaluasi ini biasa dalam partai," ujar Zukri kepada GoRiau.com, Sabtu (6/9/2025) via sambungan seluler.

Penunjukan Satria Mandala Putra sebagai Plt diperlukan guna menjalankan tugas sehari-hari Ketua DPD PDIP Kuansing.

Terkait setoran Halim Rp1,5 miliar kepada Jeki, Zukri menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak ada menerima uang tersebut. Bahkan, Zukri menyatakan Jeki sudah dipecat sebagai Kepala Sekretariat DPD PDIP Riau sebelum Pilkada serentak 2024.

"Saya tidak ada menerima uang itu, saya tidak tahu ceritanya, kapan diberikan dan bagaimananya, saya tidak tahu," ujar Zukri sembari bersumpah.

Halim merupakan Ketua DPC PDIP Kuansing periode 2019 - 2024. Dalam surat keputusan yang diteken Megawati Soekarno Putri tanggal 24 Juli 2025, Halim dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin partai.

"Bahwa Sdr. Halim yang tidak pernah aktif dalam rapat-rapat partai serta segala bentuk kegiatan partai, lalai bahkan ingkar terhadap tugas dan tanggungjawabnya, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan fungsi kepartaian sesuai dengan AD ART PDIP tahun 2019," bunyi pertimbangan SK pembebasan tugas Halim.

Kemudian, Halim juga dinyatakan menghambat konsolidasi organisasi dan program partai sebagaimana amanat Kongres V PDIP. Lebih lanjut, yang bersangkutan juga menutup kantor Sekretariat DPC PDIP Kuansing pasca penetapan calon terpilih Pilkada 2024, yang secara nyata mengganggu kerja-kerja organisasi.

Halim tidak terima dengan keputusan DPP yang membebastugaskan dirinya. Karena itu, dia melayangkan surat ke DPP, menyampaikan klarifikasi terhadap pertimbangan SK Plt. Kemudian, pada 29 Agustus 2025, Halim bersama Eni Lesmanetti dan Karyono dipanggil DPP untuk klarifikasi kondisi DPC PDIP Kuansing.

Ada beberapa poin yang disampaikan Halim, yakni dia menyatakan tidak pernah melakukan penutupan kantor sekretariat dan memastikan roda organisasi berjalan dengan baik. Karena itu, dia minta agar DPP meninjau ulang SK Plt.

Halim juga menyuarakan sengketa internal antara istrinya Hj Juniwarti dengan Dodi Nofeldi SPBU. Dia meminta agar mahkamah partai segera memutuskan perkara ini. Halim juga menyampaikan telah menyetorkan uang Rp1,5 miliar kepada Jeki untuk pengurusan sengketa internal ini.***