
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (8/9/2025). Sidang perkara bernomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini berlangsung pukul 09.00 WIB.
Gugatan tersebut diajukan seorang warga bernama Subhan Palal. Ia menilai latar belakang pendidikan Gibran di tingkat SMA tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Dalam petitumnya, Subhan meminta pengadilan menghukum Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian kepada seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta untuk kas negara,” demikian bunyi tuntutan yang tercatat dalam berkas perkara.
Subhan berpendapat Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan karena tidak pernah menempuh SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia. “Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Data resmi KPU mencatat Gibran menamatkan pendidikan setara SMA di dua lembaga luar negeri, yakni Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), serta UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007). Namun, menurut Subhan, pendidikan tersebut tidak bisa dikategorikan sesuai syarat undang-undang.
“KPU tidak memiliki kewenangan menentukan kesetaraan sekolah luar negeri dengan SMA di Indonesia. UU hanya menyebut tamat SLTA atau SMA, tanpa penafsiran lain,” tambahnya.
Subhan menepis tudingan bahwa gugatannya bermuatan politik. Ia menegaskan langkah hukum ini merupakan inisiatif pribadi untuk menguji kejelasan aturan hukum. “Saya maju sendiri, tidak ada sponsor. Ini murni uji hukum,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa tuntutannya tidak ditujukan untuk keuntungan pribadi, melainkan agar ganti rugi yang dikabulkan nantinya masuk ke kas negara. ***