
RENGAT, GORIAU.COM - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) H Sukarmis menjadi turut tergugat dalam perkara alih fungsi hutan lindung Bukit Betabuh menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT Tri Bakti Sarimas (TBS). Pihak penggugat, Yayasan Riau Madani memperkarakan kasus ini dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Rengat, Senin (18/11/2013).
Dalam perkara tersebut, pihak Yayasan Riau Madani mengajukan gugatan legal standing terhadap PT TBS sebagai tergugat I, Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati sebagai tergugat II, Kementerian Dalam Negeri Cq Bupati Kabupaten Kuansing sebagai tergugat III dan Kementerian Kehutanan RI sebagai tergugat IV.
Ketua Yayasan Riau Madani, Surya Darma S.Ag didampingi sekretarisnya Tommy Freddy Manungkalit, S. Kom, Senin (18/11/2013) di PN Rengat mengatakan, gugatan yang diajukan karena telah terjadi kegiatan merubah fungsi dan peruntukan sebahagian kawasan hutan lindung Bukit Batabuh Lubuk Jambi yang berada di Desa Sungai Besar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing.
"Kawasan hutan lindung tersebut telah dirubah fungsi dan peruntukannya menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT Tri Bakti Sarimas (tergugat I), yang bermitra dengan KUD Prima Sehati (tergugat II) sejak sekitar tahun 2001/2002, lalu hingga sekarang seluas lebih kurang 617 hektar," ujarnya.
Selanjutnya, sambung Surya, pihaknya juga menggugat Pemkab Kuansing sebagai tergugat III, karena telah lalai melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya untuk melakukan perlindungan hutan terhadap kawasan hutan lindung yang ada di wilayah Kabupaten Kuansing, sehingga objek sengketa telah dirubah fungsi dan peruntukannya menjadi perkebunan kelapa sawit.
sidang gugatan perdata tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Decky Arianto Save Nitbani SH, MH, itu juga dihadiri kuasa hukum masing - masing dari pihak tergugat I,II dan III, sedangkan tergugat IV dalam hal ini Kementerian Kehutanan RI belum memenuhi panggilan dari PN Rengat.(jef)