RENGAT, GORIAU.COM - Terekait gugatan perdata terhadap aktifitas pembabatan Hutan Lindung Bukit Betabuh (HLBB) oleh PT Tri Bakti sarimas (TBS) yang didalamnya ikut tergugat H. Sukarmis selaku Bupati kabupaten Kuantan Singingi, Hakim menganjurkan untuk mediasi. Dimana dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Decy AS Nitbani,SH menawarkan kepada pihak penggugat dan pihak tergugat melakukan mediasi untuk memenuhi sidang perdata.

Namun, para penggugat dan tergugat menyatakan tidak perlu ada perdamaian dalam perkara tersebut. Pihak penggugat melalui Ketua Yayasan Riau Madani Surya Darma menyatakan bahwa, demi pelestarian hutan dan kepentingan lingkungan hidup, pihaknya menyatakan tidak akan berdamai dalam perkara itu.

Begitu juga dengan pihak tergugat I, PT TBS juga menyatakan hal sama. Sebab, menurut PT TBS yang disampaikan kuasa hukumnya, mereka telah memiliki legalitas kepemilikan lahan yang dijadikan objek perkara oleh penggugat.

Selanjutnya, hakim mediasi Nurmala Sinurat, SH mendengar keterangan penggugat memutuskan bahwa mediasi dinyatakan batal dan sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara. yang mana, ketua Majelis Hakim, Decky memutuskan akan melanjutkan perkara gugatan itu pada sidang berikutnya yang akan digelar, Senin (16/12/2013) bulan depan.

Sementara itu, menyikapi gugatan yayasan Riau Madani terhadap Bupati Kuansing sebagai tergugat III, kuasa hukum dari Pemkab Kuansing melalui Kasubag Bantuan Hukum Pemkab Kuansing, Suriyanto SH, saat dikonfirmasi menyatakan setuju jika sidang dilanjutkan. 

Namun, dia enggan mengomentari terkait legalitas kepemilikan lahan PT TBS yang dijadikan objek sengketa tersebut. "Kalau soal legalitas perusahaan itu mungkin nanti pada sidang berikutnya akan kita jelaskan," ujar Suriyanto menjawab wartawan di Rengat. (jef)