
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru segera mengusulkan pengangkatan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu. Langkah administratif ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan resmi antara pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait skema penataan aparatur negara.
Kebijakan peralihan ini menyasar tenaga honorer serta pegawai paruh waktu di berbagai daerah secara nasional, termasuk wilayah Riau. Menanggapi aturan tersebut, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menyambut positif dan memastikan instansinya tengah mendata nama-nama pegawai yang memenuhi kriteria pengusulan.
“Alhamdulillah, saya mewakili teman-teman PPPK di Pekanbaru sangat berterima kasih, terutama kepada Presiden Prabowo yang peduli dengan nasib pegawai kita,” ungkap Agung, Jumat (6/11/2026).
Agung menargetkan proses pengusulan administrasi dapat berjalan lancar tanpa kendala teknis. Percepatan ini bertujuan agar seluruh PPPK paruh waktu yang diusulkan sudah resmi menyandang status kepegawaian penuh waktu pada bulan Januari mendatang.
Perubahan status ini dinilai tidak hanya memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pegawai yang selama ini mengabdi. Peningkatan kesejahteraan tersebut juga diharapkan berbanding lurus dengan optimalisasi kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan publik di lingkungan Pemkot Pekanbaru.
"Mudah-mudahan bisa lancar, dan membuat kinerja Pemkot Pekanbaru jadi lebih maksimal lagi," harapnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi telah mengumumkan hasil keputusan final antara pemerintah dan DPR terkait skema penataan PPPK dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan formasi kepegawaian ini dijadwalkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027.
Keputusan tersebut menetapkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu untuk berbagai lintas profesi layanan dasar. Profesi prioritas yang masuk dalam daftar meliputi dosen, anggota Satpol PP, tenaga medis, serta tenaga teknis di berbagai instansi.
Selain mendapatkan kepastian status, PPPK penuh waktu nantinya berhak mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2027. Sementara itu, bagi 172.323 guru non-ASN di sekolah negeri dan 2.482 guru di bawah Kementerian Agama, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa perjanjian kerja yang semula berakhir pada Desember 2026.
***