
BENGKALIS, GORIAU.COM - Ketua BPKP Perwakilan Riau, Mulyana menyampaikan masih banyaknya satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bengkalis maupun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum menindaklanjuti temuan BPK maupun BPKP. Untuk itu ia menekan agar segera dilakukan, termasuk adanya uang yang perlu dikembalikan ke kas daerah paling lama 60 hari.
''Jangan sampai ditunda, supaya tidak menjadi kasus dan perkara. Kalau sudah sampai perkara proses penyelesaiannya akan semakin payah,'' ingat Kepala BPKP Perwakilan Riau ketika memberi pengarahan pada acara Sosialisasi Peraturan Perundangan-undangan bagi Aparatur Pemerintah dan Perusahaan Daerah Kabupaten Bengkalis yang ditaja oleh Inspektorat Bengkalis, Senin (18/11).
Untuk Kabupaten Bengkalis, ada sebanyak 57 kejadian atau temuan dengan senilai Rp5 miliar yang belum ditindaklanjuti SKPD terkait, sementara untuk BUMD sebanyak 34 kejadian senilai Rp1,2 miliar.
Menyikapi apa yang disampaikan Kepala BPKP ini, Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh mendesak supaya SKPD terkait segera menidaklanjuti temuan tersebut sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Diakui Bupati, masih rendahnya tindak lanjut dari hasil temuan BPK dan BPKP salah satunya disebabkan karena masih rendahnya pemahamannya. Untuk itu ia menegaskan kepada kepala SKPD untuk bertanggungjawab menyelesaikan hasil temuan tersebut, jangan dibiarkan. Jika tidak selesai maka akan dianggap gagal.
''Kerja kepala SKPD tidak hanya mengejar capaian, tapi juga menindaklanjuti temuan dari aparat audit yang telah ditunjuk. Saya kembali mengimbau kepada kepala SKPD untuk lebih proaktif menindaklanjuti temuan tersebut,'' tegas Bupati.jfk