JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mendorong penyelesaian secara politik atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mahfud menilai, pembatalan dokumen tersebut menjadi bukti bahwa sang wakil presiden tidak memenuhi syarat pendaftaran pada Pemilihan Presiden 2024 lalu, sehingga harus segera disikapi oleh DPR RI.

Desak Upaya "Bersih-bersih" Tata Negara

Mahfud memandang bahwa lembaga legislatif perlu mengambil langkah konkret guna menindaklanjuti putusan hukum tersebut. Menurutnya, langkah ini penting untuk mengembalikan muruah dan etika bernegara ke jalur yang semestinya.

"Saya berharap gerakan untuk menyelesaikan Gibran secara politik, karena ini sudah terbukti tidak memenuhi syarat, itu supaya terus diproses dari DPR," urainya saat memberikan keterangan, Jumat (6/11/2026).

Pakar hukum tata negara itu juga mengingatkan agar pembenahan tidak hanya menyentuh ranah penegakan hukum aparat, tetapi juga instrumen perpolitikan secara menyeluruh. Hal tersebut krusial guna menjamin keberlangsungan jalannya pemerintahan ke depan.

"Yang urusan Gibran ini supaya dituntaskan di DPR, ini waktunya. Polisi harus bersih-bersih, politik juga harus bersih-bersih, agar ketatanegaraan ke depan itu berjalan bagus, agar negara ini berkeadaban," tegasnya.

Putusan Kasasi Batalkan Dokumen

Dorongan politis ini mencuat usai majelis hakim MA memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang dilayangkan oleh HM Subhan Palal. Gugatan tersebut mempersoalkan validitas suket penyetaraan ijazah pendidikan menengah atas milik sang wakil presiden.

Berdasarkan salinan putusan bernomor 742 K/TUN/2026 yang diterbitkan melalui e-Court pada Jumat (30/10/2026), MA menegaskan bahwa Suket Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 milik Gibran tidak sah.

"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi amar putusan kasasi tersebut. ***