PEKANBARU – BBPOM Pekanbaru menemukan zat berbahaya dalam beberapa produk makanan yang dijual di Pasar Limapuluh Kota Pekanbaru. Berdasarkan peninjauan yang dilakukan, boraks ditemukan pada kemasan kalengan, sementara rhodamin B ditemukan pada sampel es cendol.

Kepala BBPOM (Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan) Kota Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan, mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan pembinaan kepada pedagang untuk tidak menjual pangan mengandung bahan berbahaya.

"Tentunya kita memberikan pembinaan kepada pedagang agar tidak menjual pangan mengandung bahan berbahaya, karena resiko pada kesehatan," ujar Yosef Dwi Irwan, Senin (3/4/2023).

Selain itu, pihak BBPOM juga berupaya menggali informasi mengenai sumber pembelian produk berbahaya tersebut. Tujuannya adalah untuk mengetahui produsen dan melakukan tindakan pemusnahan produk, serta meminta surat pernyataan agar produsen tidak lagi memproduksi dan mengedarkan pangan mengandung bahan berbahaya.

Jika melanggar, produsen bisa dikenakan UU 18 Tahun 2012 pasal 136 pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Namun, Yosef Dwi Irwan menyampaikan kendala yang dihadapi jika produsen berada di luar provinsi Riau.

"Kita terkendala jika produsen berada di luar provinsi Riau, jadi kami nanti akan berkoordinasi dengan Balai di mana produsen nya agar dapat ditindaklanjuti," tuturnya.

BBPOM Pekanbaru juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dalam upaya menutup jalur masuk atau suplai produk bahan berbahaya ke Provinsi Riau. ***