PEKANBARU - Diduga tidak memiliki izin, sejumlah warga RT 4 RW 1, Kelurahan Mauara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai, menolak ritel Alfamart yang akan beroperasi di kawasan tersebut. Warga khawatir, keberadaan Alfamart tersebut hanya berjarak sekitar 10 meter dari kawasan pedagang dan meminta Pemko Pekanbaru untuk mengusut kasus ini segera.

Ternyata, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengkonfirmasi bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait pendirian ritel tersebut.

"Mereka pernah menghubungi saya agar mengeluarkan rekomendasi. Tetapi kita tidak bisa berikan karena mereka tidak punya izin dari Lurah setempat," ujar Kadis Disperindag Ingot Ahmad Hutasuhut, Kamis, (29/11/2018).

Ingot menambahkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014, pembangunan toko ritel ataupun modern seharusnya berjarak sekitar 300 meter dari pasar tradisional atau warung warga.

"Kalau sesuai Perda, seharusnya toko ritel ini berjarak sekitar 300 meter dari pasar tardisional atau pasar warga," terangnya.

Sementara itu pihak warga sendiri mengaku sudah melaporkan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkait hal ini, diantaranya kepada Wakil Walikota Pekanbaru, Asisten II Pemko Pekanbaru, dan Satpol PP Pekanbaru.

"Kami menduga mereka tidak memiliki izin, makanya kami mengadu ke Pemko Pekanbaru kemarin, kami juga ke Satpol PP untuk meminta agar ini diusut. Soalnya jarak mereka akan beroperasi ini hanya sekitaran 10 meter dari pedagang," ujar Safril Efendi kepada GoRiau.com. ***