PEKANBARU - Oknum lurah yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Direskrimsus Polda Riau, terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada GoRiau.com. Selain hukuman penjara, oknum Lurah Sidomulyo Barat berinisial RM (37) di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, ini dikenakan pidana denda.

"Pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Kombes Pol Sunarto, Kamis (29/11/2018).

Oknum lurah ini, masih dikatakan Kabid Humas, tertangkap tangan di Warkop Jakarta Jalan Soekarno-Hatta, Rabu (28/11/2018) sekitar pukul 14.30 WIB. RM tertangkap tangan tim saber pungli saat meminta uang untuk pengurusan surat tanah dari pembeli tanah sebesar Rp10 juta.

"Sebelum tertangkap tangan tim saber pungli Direskrimsus, pembeli tanah menghubungi Kasubdit 1 Ditreskrimsus, ada oknum lurah yang meminta uang sebesar Rp10 juta, agar SKGR yang diurus dapat ditandatangani," ujarnya.

Dikatakan Kombes Pol Sunarto, dari laporan tersebut Direskrimsus melakukan pengintaian terhadap pelaku ini. Saat tertangkap tangan, oknum lurah ini menyimpan uang yang dimintanya kepada masyarakat dalam jok sepeda motor dinas (plat merah, red) sebanyak Rp10 juta.

"Saat dilakukan interogasi terhadap oknum lurah tersebut di Ditreskrimsus, ternyata pelaku sebelumnya sudah meminta uang sebesar Rp25 juta pada penjual tanah untuk kepengurusan surat tanah SKT dan SKGR," ujarnya, Kamis (29/11/2018).

Masih dikatakan Kabid Humas, saat itu penjual tanah hanya memberikan uang Rp23 juta kepada oknum lurah tersebut dan diterimanya.

"Oknum lurah ini telah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor," jelas Kombes Pol Sunarto.

Barang bukti uang Rp10 juta dan Rp23 juta sudah diamankan. Saat ini oknum lurah berinisial RM masih dilakukan pemeriksaan di Subdit 3 Ditreskrimsus dan dilakukan penahanan untuk 20 hari. ***