PEKANBARU – Sejumlah warga di Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, mengadukan belum dibayarkannya ganti rugi lahan dan bangunan yang terdampak proyek Jalan Tol Pekanbaru–Rengat. Pengaduan tersebut disampaikan langsung kepada Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Riau, Ayat Cahyadi, Rabu (17/12/2025).

Ayat mengatakan, warga yang berasal dari Kelurahan Muara Fajar Barat dan Muara Fajar Timur mengeluhkan rumah dan lahan mereka di sepanjang Jalan Yos Sudarso telah digusur, namun hingga kini belum menerima ganti rugi, baik untuk tanah, bangunan, maupun tanaman.

“Mereka menyampaikan keinginan agar semuanya diganti rugi. Tanahnya, rumahnya, juga tanamannya. Bahkan sebelumnya sempat ada penawaran harga dari panitia pengadaan tanah, tapi sampai rumah mereka roboh, pembayaran belum juga diterima,” kata Ayat kepada Goriau, Kamis (18/12/2025).

Menurut Ayat, persoalan utama yang disampaikan warga berkaitan dengan klaim bahwa lahan di kiri dan kanan Jalan Yos Sudarso hingga radius 100 meter dinyatakan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Klaim tersebut membuat warga dinyatakan tidak berhak menerima ganti rugi tanah.

Ayat menjelaskan, persoalan status lahan di sepanjang Jalan Yos Sudarso hingga Dumai memang menjadi perhatian Komisi I DPRD Provinsi Riau. Komisi I, kata dia, telah beberapa kali menerima keluhan serupa, baik dari masyarakat di Rumbai maupun dari Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.

“Komisi I sudah beberapa kali turun ke lapangan. Kami juga pernah menerima aspirasi masyarakat Bengkalis dan Dumai, bahkan sampai dua atau tiga bus warga Dumai datang ke DPRD,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD Riau telah melakukan rapat bersama berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Provinsi Riau, Biro Hukum, SKK Migas, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga instansi terkait lainnya. Salah satu kesimpulan rapat tersebut adalah rencana pembentukan panitia khusus (pansus) oleh Komisi I DPRD Riau.

Selain itu, DPRD Riau juga meminta Pemprov Riau mengkaji ulang Surat Keputusan Gubernur tahun 1959 yang disebut-sebut menjadi dasar penetapan status BMN di sepanjang jalur tersebut.

“SK itu dikeluarkan untuk mendukung industri minyak pada masanya. Sekarang kami minta agar dikaji ulang relevansinya, karena banyak warga yang sudah tinggal turun-temurun, bahkan ada yang memiliki sertifikat,” kata Ayat.

Ayat menyoroti adanya dugaan inkonsistensi kebijakan. Ia menyebut, sebagian warga mengaku pernah menerima ganti rugi saat pelebaran Jalan Yos Sudarso pada tahun-tahun sebelumnya, namun kini tidak mendapat kompensasi dengan alasan status BMN.

“Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat. Kenapa dulu saat pelebaran jalan bisa diganti rugi, sekarang tidak. Ini yang akan terus kami dalami,” ujarnya.

Terkait proyek Tol Pekanbaru–Rengat, Ayat menegaskan bahwa DPRD Riau mendukung penuh pembangunan infrastruktur strategis nasional tersebut. Namun, ia menekankan bahwa pemenuhan hak masyarakat terdampak tidak boleh diabaikan.

“Kami mendukung pembangunan tol Pekanbaru–Rengat. Tapi hak masyarakat juga harus diperhatikan. Ini rakyat kita,” katanya.

Ayat juga meminta pihak pelaksana proyek, termasuk BUMN yang mengerjakan pembangunan jalan tol, agar memperhatikan kondisi warga terdampak, terutama terkait penyediaan rumah sewa sementara yang layak.

“Saya minta tempat tinggal sementara yang disediakan itu layak. Informasi yang kami terima, ada yang hanya disewakan satu bulan, padahal dijanjikan enam bulan. Ini harus diperhatikan,” tegasnya.

DPRD Riau, kata Ayat, akan terus mengawal persoalan ini dan berencana berkoordinasi hingga ke pemerintah pusat, termasuk Kementerian Keuangan dan BPN, guna mencari solusi yang adil bagi masyarakat terdampak tanpa menghambat pembangunan jalan tol. ***