PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Bagi masyarakat Kabupaten Pelalawan yang telah mengambil e-KTP di kantor kecamatan di seluruh Pelalawan disarankan agar mengaktifkan e-KTP-nya. Pengaktifan e-KTP ini adalah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dengan Nomor: 471.13/1826/SJ 11 April 2013. Apalagi kelebihan e-KTP adalah dilengkapi dengan chip, dimana chip itu hanya bisa dibaca dengan card reader.

''Memang kemarin e- KTP sudah datang di kecamatan lalu diambil oleh masyarakat namun sistem pengaktifannya belum bisa dilakukan. Jadi memang banyak yang belum mengaktifkan e-KTPnya. Sekarang sudah bisa diaktifkan di seluruh kecamatan di Pelalawan. Jadi bagi masyarakat yang sudah mengambil e-KTP namun belum diaktifkan agar segera mengaktifkannya ke Kantor Camat,'' terang Kadisdukcapil Pelalawan Drs. Syafruddin,M.Si.

Syafruddin menjelaskan jika e-KTP itu telah diaktifkan dan kemudian masyarakat nanti berurusan dengan bank atau kantor lainnya yang menyediakan card reader untuk e-KTP tapi karena e- KTP-nya belum diaktifkan maka tidak akan bisa terbaca dengan card reader tersebut.

''Jadi untuk e-KTP ini tak ada istilah diphotocopy, soal e-KTP ini tidak boleh dipoto copy atau dipress sebagai penggantinya cukup dengan mencatat NIK dan nama. Tapi akan lebih efisien kalau e-KTP sudah diaktifkan sehingga akan banyak manfaat dan kegunaannya,'' ujarnya.

Ditambahkannya, sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) 67 tahun 2011 maka dinyatakan bahwa unit kerja pelayanan public wajib menyediakan card reader. "Begitu juga Mendagri mengingatkan kepada para Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota untuk memfasilitasi unit unit kerja di jajaran masing-masing untuk penyiapan card reader," tutupnya. (ilm)