DURI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis, Riau mengajak masyarakat cerdas dalam pengurusan administrasi kependudukan. Cerdas yang dimaksud, masyarakat jangan lagi percaya dengan jasa calo yang menarifkan angka rupiah terlalu besar.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis, Renaldi menegaskan kantor pelayanan administrasi kependudukan di UPT Disdukcapil setiap Kecamatan sama sekali tidak dipungut biaya.

"Jika yang staf atau tenaga honorer yang meminta biaya untuk pengurusan dokumen kependudukan, itu namanya pungutan liar (pungli). Silahkan laporkan ke nomor pengaduan kita, 081261041880," kata Renaldi kepada GoRiau.com, Rabu (1/6/2016).

Disebutnya, nomor pengaduan tersebut sengaja dipajang khusus di kantor UPT Disdukcapil setiap Kecamatan. Namun nomor tersebut tidak dapat digunakan untuk percakapan, melainkan hanya untuk SMS.

"Setiap informasi , pengaduan, saran dan kritik yang masuk akan ditanggapi langsung oleh tim yang memegang nomor tersebut. Masyarakat harus bisa mengurus dokumen penduduk ini sendiri tanpa menggunakan jasa calo. Supaya masyarakat tau bagaimana prosesnya, dan tidak rugi harus membayar jasa calo yang akan melilit kita," tegas Renaldi. ***