PASIR PENYU, GORIAU.COM - Sedikitnya 300 orang warga Desa Jati Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melakukan aksi unjuk rasa di areal kebun kelapa sawit PT Tunggal Perkasa Plantations (PT TPP), Kamis (25/4/2013).

Dalam aksi tersebut, warga pengunjuk rasa yang terdiri dari laki-laki dan para ibu rumah tangga melakukan sweeping lokasi agar tidak dilakukan pemanenan buah sawit oleh PT TPP. Alhasil, puluhan pekerja PT TPP terpaksa menghentikan aktivitas panen TBS dan meninggalkan lokasi kebun.

Kepala Desa Jati Rejo, Kusmin dikonfirmasi wartawan disela-sela aksi unjuk rasa mengatakan, aksi warga tersebut dilakukan secara spontan untuk menghentikan aktivitas PT TPP di areal kebun Air Molek. Hal ini menindaklanjuti hasil rapat tim teknis Pemkab Inhu yang disampaikan kepada Kepala BPN RI untuk menghentikan aktivitas sementara PT TPP hingga ada keputusan dan ketetapan hukum setelah HGU PT TPP berakhir pada 31 Desember 2012 lalu.

Dikatakannya, unjuk rasa yang dilakukan warga kali ini juga bentuk kekecewaan warga kepada Pemerintah yang menjamin akan menindaklanjuti tuntutan warga atas pembagian lahan sedikitnya 20 persen dari luasan HGU PT TPP sekitar 10.420 hektar lebih, namun janji pemerintah baik Pemkab Inhu, Pemprov Riau maupun Pemerintah Pusat hingga saat ini belum terealisasi.

Tuntutan warga berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 26/2007 yang mengharuskan PT TPP wajib membangun kebun plasma untuk masyarakat minimal 20 persen dari luasan HGU. Tapi, Pemerintah dianggap tidak tegas menegakkan aturan tersebut sehingga PT TPP tetap melakukan aktivitas setelah masa HGU berakhir dan tidak mentaati peraturan tersebut,” jelas Kusmin.

Kusmin juga menambahkan, bahwa aksi unjuk rasa warga Jati Rejo bertujuan agar pemerintah menetapkan status quo lahan PT TPP sampai tuntutan warga direalisasikan. ''Warga meminta kepada Pemerintah agar menetapkan status quo terhadap lahan PT TPP. Sebab, sebelum aksi warga dilakukan, Pemkab Inhu juga telah menyampaikan kepada Kepala BPN RI agar menghentikan aktivitas PT TPP kebun Air Molek hingga memiliki status hukum yang berlaku dan menyelesaikan tuntutan warga,” ujarnya.

Dari pantauan wartawan, unjukrasa warga dikawal ratusan aparat kepolisian. Tampak tiga Kapolsek yakni , Kapolsek Pasir Penyu, Kompol YMT Sagala, Kapolsek Lubukbatu Jaya Iptu Buha Siahaan dan Kapolsek Lirik, TF Hutagaol turut hadir dilokasi tersebut.

Selain itu, Danramil Pasir Penyu, Kapten P Gultom, Kabag Ops Polres Inhu, Kompol RA Samosir serta Kasat Sabara Polres Inhu, AKP Dwi Kormal, Ka Biro Intel Polres inhu, Iptu Deni juga hadir mengamankan aksi unras warga tersebut.

Aksi warga akhirnya dihentikan ketika Penasehat Koperasi Citra Usaha Mandiri (KCUM) Hatta Munir menemui warga. Dalam sambutannya, Hatta menyampaikan bahwa tuntutan warga Desa Jati Rejo yang tergabung dalam keanggotaan KCUM telah ditindaklanjuti Pemerintah. Sebab itu, dia berharap agar warga tidak melakukan tindakan anarkis.

''Tuntutan warga sedang diproses Pemerintah Pusat, BPN RI menyatakan belum memproses HGU PT TPP. Belum diprosesnya HGU PT TPP karena BPN RI sedang memproses tuntutan warga. Jadi saya berharap warga dapat bersabar. Tuntutan warga juga didukung Pemkab Inhu, hal ini dibuktikan dengan desakan dari Pemkab Inhu kepada BPN RI,'' sebut Hatta.(aun)