KELAYANG, GORIAU.COM - Bantuan dana sebesar Rp33,3 miliar untuk lahan pertanian dan pekarangan Transmigrasi Desa Pulau Sengkilo, Kecamatan Kelayang, Indragiri Hulu tahun 2005 diduga terjadi penggelapan. Selain itu, juga diduga terjadi permainan dimana lahan transmigrasi Pulau Sengkilo ternyata masuk dalam kawasan hutan.

''KIta akan laporkan permasalahan ini ke kejaksaan,'' ujar Ketua DPD LSM Tri Bhakti Kab Inhu Said Haromai kepada wartawan di Air Molek, Kamis (25/4/2013). Ia mengatakan, masalah ini akan dilaporkan ke kejaksaan atas nama DPD LSM Tri Bhakti.

''Dari hasil invitegasi yang kita lakukan di lokasi transmigrasi Pulau Sengkilo, terbukti ada sekitar lebih kurang 150 KK dan 150 lahan pertanian yang sudah dijual, ditambah dengan adanya bantuan dana Rp33,3 miliar untuk pembentukkan transmigrasi tersebut,'' ujarnya.

Dikatakan, seharusnya dengan adanya bantuan tersebut sudah bisa dimafaatkan untuk kemajuan transmigarsi, bukan malah tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Sementara itu berdasakan Informasi yang berhasil dirangkum diperoleh keterangan bahwa lahan tersebut sudah diperjual belikan kepada pihak lain, kebanyakan pembelinya adalah pejabat-pejabat dan bahkan ada juga salah seorang hakim dari Jakarta.

Sehubungan dengan hal ini mantan Kepala Desa Pulau Sengkilo, Kecamatan Kelayang, Arudji belum dapat dijumpai. Saat dihubungi melalui selulernya tidak diangkat dan begitu juga dengan kepala desa yang sekarang menjabat Jon Hepni. Sementara itu, Kepala Dinas Transmigasi Kab Inhu melalaui Kabid Transmigrasi Heri Tejo saat dijumpai di kantornya di Pematang Reba sedang tidak berada di tempat sedangkan selulernya tidak aktif. (aun)