PASIR PENYU, GORIAU.COM - Aksi unjuk rasa dengan melakukan sweeping di areal kebun PT TPPÂ dipicu pernyataan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Ronsen Pasaribu yang dilansir beberapa media massa setelah melakukan kunjungan silaturrahmi dengan Pemkab Inhu, Kamis (19/4/2013) pekan lalu.
''Ronsen Pasaribu menyatakan bahwa perpanjangan HGU PT TPP akan selesai dalam tahun 20013 ini. Selain itu, Ronsen juga menyatakan bahwa PT TPP telah memenuhi persyaratan perpanjangan HGU. Pernyataan Ka Kanwil BPN Riau itu melukai perjuangan warga yang menuntut kebun plasma dari luasan HGU PT TPP dan pernyataannya itu sangat bertentangan dengan BPN RI. Padahal, BPN RI melalui Kasubid HGU BPN RI, Husaini didampingi Kasi HGU BPN RI, Mas'uda saat ditemui perwakilan warga di Jakarta pekan kemarin mengaku belum memproses HGU PT TPP,'' ujar Penasehat KCUM, Hatta Munir.
Selain itu, sambung Hatta yang mengaku telah melakukan audiensi dengan BPN RI di Jakarta, BPN RI menyatakan tidak memproses perpanjangan HGU terhadap PT TPP, namun memproses permohonan HGU baru PT TPP, hal ini mengingat HGU PT TPP sebelumnya telah berakhir pada 31 desember 2012.
''Warga Desa Jati Rejo yang tergabung dalam KCUM yang menuntut kebun plasma PT TPP kecewa atas pernyataan kepala Kanwil BPN RI itu sehingga melakukan aksi unjuk rasa. Hal ini diketahui setelah saya meredam aksi warga tersebut. Warga mengaku akan mematok lahan, karena kecewa terhadap Ka Kanwil BPN Riau. Tapi setelah kita berikan penjelasan, akhirnya warga mengurungkan rencana tersebut,'' jelas Hatta. (aun)