PEKANBARU, GORIAU.COM - Tuntutan Riau agar mendapat dana bagi hasil dari sektor perkebunan ternyata tak beralasan. Pasalnya, dana bagi hasil yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat, tidak bisa digunakan dengan baik untuk program pembangunan. Banyaknya anggaran yang dialokasi ke Riau ternyata jadi Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran).

''Terdapat paradoks yang mengatakan kenapa daerah terlalu menuntut bagi hasil CPO, sedangkan selama ini banyak daerah yang memiliki sisa anggaran (SILPA) tiap akhir hingga mencapai 20 persen,'' ujar Wakil Menteri Pertanian, Rusman Heriawan pada Rapat Ekspose Hasil Kajian tentang Dana Bagi Hasil Bea Keluar Crude Palm Oil (CPO) yang diadakan oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau di Hotel Premier, Pekanbaru, Selasa (17/12/2013).

Meski begitu, dia mendukung keinginan dari 17 provinsi termasuk Riau sebagai penghasil CPO dalam meminta bagi hasil sektor perkebunan, namun menurutnya, terdapat beberapa kendala yang dihadapi pemerintah pusat yaitu, pertama adanya Undang-Undang nomor 33 tahun 2004 yang menyatakan bahwa subsektor perkebunan bukanlah salah satu item Sumber Daya Alam (SDA) yang dibagihasilkan.

Kedua, terdapat paradoks yang mengatakan kenapa daerah terlalu menuntut bagi hasil CPO, sedangkan selama ini banyak daerah yang memiliki sisa anggaran (SILPA) tiap akhir hingga mencapai 20 persen. Ketiga, selama ini terdapat nilai bea keluar CPO selama ini terus berfluktuasi, sehingga menyebabkan sulit untuk membuat rumusan bagi hasilnya.

''Mending dari pada menghabiskan tenaga untuk memperjuangkan DBH CPO lebih baik dana SILPA yang ada tersebut kita maksimalkan,'' ujar Rusman. (rls)