PEKANBARU, GORIAU.COM - Meski merupakan penghasil sawit terbesar di Sumatera bahkan Indonesia, Riau sama sekali tidak menikmati ''kejayaan'' bertaburnya kebun dan pabrik kelapa sawit (PKS) di daerah ini. Karena itu, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau, menuntut adanya perubahan UU No 33 tahun 2004 yang tidak mengakomodir pembagian hasil untuk sektor perkebunan sawit.

''Kita minta Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat daerah direvisi. Pasalnya, sawit tidak masuk dalam program bagi hasil yang diamanatkan dalam UU tersebut,'' ujar Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Drs Zulher MS disela-sela kegiatan Rapat Ekspose Hasil Kajian tentang Dana Bagi Hasil Bea Keluar Crude Palm Oil (CPO) yang diadakan oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau di Hotel Premier, Pekanbaru, Selasa (17/12/2013).

Menurutnya salah satu pasal yang harus diubah dari UU Nomor 33 tahun 2004 adalah pasal sebelas (II) yang memuat tentang Dana Bagi Hasil yang bersumber dari Sumber Daya Alam (SDA) yang hanya bertumpu pada sektor kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pertambangan panas bumi. Dari pasal tersebut tidak terakomodir subsektor perkebunan sebagai salah satu sumber DBH tersebut. Pada hal, menurutnya, ekspor CPO merupakan salah satu komoditas subsektor perkebunan yang berpotensi besar bagi pemasukan daerah. (rls)