JAKARTA – Pasien yang membutuhkan layanan medis mendesak namun mendapati status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI mereka mendadak nonaktif, kini tidak perlu khawatir akan ditolak. Kementerian Kesehatan memberikan lampu hijau bagi fasilitas kesehatan untuk melakukan reaktivasi langsung di tempat agar pengobatan tidak terputus.

Instruksi ini menyusul adanya laporan puluhan pasien cuci darah yang kesulitan mendapatkan akses medis karena data kepesertaan mereka tiba-tiba tidak aktif. Masalah administrasi tersebut sempat memicu kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada jaminan negara.

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menjelaskan bahwa mekanisme reaktivasi kini dapat diurus segera saat pasien berada di fasilitas kesehatan (faskes).

"Bagi mereka yang belum aktif lagi, tinggal datang ke fasilitas kesehatan melakukan aktivasi lagi," ungkap Dante, Jumat (6/2/2026).

Langkah cepat ini diambil untuk menjamin keberlanjutan pengobatan bagi warga yang membutuhkan penanganan rutin, seperti terapi hemodialisis. Dante menambahkan bahwa Dinas Sosial memiliki kewenangan untuk membantu proses aktivasi ulang bagi warga yang memenuhi kriteria penerima bantuan.

"Kami lakukan aktivasi pada mereka yang memang harus memerlukan cuci darah tapi BPJS-nya dinonaktifkan, oleh Dinas Sosial boleh melakukan reaktivasi lagi," jelasnya.

Terkait fenomena kartu nonaktif secara massal, pemerintah berdalih tengah melakukan pembenahan data nasional. Tujuannya adalah memastikan subsidi jaminan kesehatan hanya mengalir kepada masyarakat yang benar-benar layak. Namun, proses sinkronisasi ini diharapkan tidak sampai menghentikan pelayanan kesehatan di lapangan.

"Kami buat supaya data lebih bagus karena kami tidak mengapresiasi ada beberapa yang harusnya tidak menerima PBI tapi menerima PBI. Maka dilakukan pemutakhiran oleh Kementerian Sosial," tambah Dante.

Saat ini, Kemenkes memastikan pasien cuci darah yang sebelumnya terkendala sudah kembali mendapatkan pelayanan medis secara normal. Pemerintah juga memperingatkan rumah sakit agar tidak menolak pasien dalam kondisi darurat meski status administrasinya sedang dalam proses perbaikan.

"Sudah aktif, sudah mulai pengobatan lagi," pungkasnya.***