PEKANBARU – Kantong plastik masih ditemukan menjadi wadah belanja konsumen di sejumlah ritel modern, swalayan, hingga pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru. Padahal, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menetapkan larangan penggunaan kantong plastik melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) sejak November 2025 silam.

Kenyataan tersebut ditemukan saat tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (sidak). Petugas menyambangi sejumlah titik mulai dari ritel modern Indomaret, swalayan Pasar Buah, hingga pusat perbelanjaan Mal SKA.

"Jadi di lapangan masih kita jumpai pelaku usaha menggunakan wadah belanja plastik," ujar Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Sabtu (7/2/2026).

Iwan menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha seharusnya patuh pada aturan yang telah ditetapkan. Menurutnya, sidak kali ini juga berfungsi sebagai langkah sosialisasi agar masyarakat dan pengusaha lebih memahami tujuan kebijakan tersebut.

Hingga saat ini, tingkat kesadaran konsumen untuk membawa kantong belanja ramah lingkungan sendiri dinilai masih rendah. Iwan mengimbau masyarakat agar mulai membiasakan diri membawa wadah belanja yang bukan berasal dari bahan plastik.

"Kami mengimbau konsumen untuk membawa sendiri wadah belanja sendiri," katanya saat memberikan keterangan bersama Kepala Bidang Tertib Perdagangan dan Perindustrian Disperindag Kota Pekanbaru, Khairunnas.

Larangan ini diterapkan sebagai salah satu upaya serius pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan sampah di Kota Pekanbaru. Data di lapangan menunjukkan bahwa timbulan sampah saat ini didominasi oleh kemasan plastik yang sulit terurai secara alami.

Aturan pembatasan ini tidak hanya menyasar pusat perbelanjaan besar, melainkan juga berlaku ketat bagi toko mandiri, pasar rakyat, rumah makan, kafe, hingga usaha jasa boga lainnya.

"Kebijakan ini setelah kita melihat banyak sampah plastik," terang Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra.

Reza mengingatkan para pemilik usaha untuk segera bertransformasi dan mendukung upaya menjaga lingkungan. Konsumen diharapkan beralih menggunakan goodie bag atau tas belanja kain saat bertransaksi di pasar maupun ritel.

"Kebijakan ini bukan hanya menjaga lingkungan, tapi ikut mengurangi sampah plastik di kota ini," jelasnya. ***