JAKARTA - Gelombang penegakan hukum terhadap pejabat tinggi negara kembali menjadi sorotan tajam publik. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim resmi berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai tampil mengenakan rompi oranye, Kamis (4/6/2026).

Penahanan ini menambah daftar panjang pejabat yang terseret pusaran rasuah. Sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana sebagai tersangka, Rabu (3/6/2026). Rentetan peristiwa dalam dua hari terakhir ini memicu keprihatinan mendalam di lingkaran Istana Kepresidenan.

"Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun KPK," ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Instruksi Langsung Presiden

Menyikapi penangkapan para pejabat tinggi tersebut, Prasetyo menegaskan bahwa Kepala Negara tidak pernah lelah memberikan peringatan keras. Praktik korupsi harus dibasmi habis dalam setiap lini kementerian demi menjaga muruah pemerintahan.

"Tidak bosan-bosan dalam berbagai kesempatan Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi di dalam menjalankan tugas sehari hari," tegasnya.

Nasib Layanan Imigrasi Pasca Penahanan

Terkait status dan jabatan Wakil Menteri Imipas yang melekat pada Silmy Karim, pihak Istana memastikan akan segera menindaklanjuti persoalan administratif tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah mitigasi cepat juga langsung diambil agar birokrasi dan pelayanan krusial keimigrasian tidak lumpuh akibat absennya pimpinan.

"Kami juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat," papar Prasetyo mengacu pada koordinasinya dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Kronologi Rompi Oranye di Gedung Merah Putih

Langkah hukum KPK terhadap Silmy Karim terlihat jelas saat ia keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.36 WIB. Tanpa memberikan banyak komentar, ia berjalan pasrah menuju mobil tahanan.

Silmy ternyata tidak sendirian dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi ini. Aparat antirasuah turut memakaikan rompi oranye kepada tujuh orang lainnya, yang terdiri dari pejabat dan mantan pejabat teras imigrasi.

Berikut daftar nama yang ikut terseret bersama Silmy Karim:

  • * Mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam
  • * Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra
  • * Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah
  • * Empat orang tersangka lainnya yang identitasnya terangkut dalam operasi penindakan yang sama.
***