
BENGKALIS, GORIAU.COM - Anggaran pembangunan waduk senilai Rp64 miliar yang diperuntukkan mendukung suplai air ke PDAM Bengkalis, tidak diketahui pemilik dan penanggungjawabnya. Meski sudah dianggarkan, namuan PDAM tidak mengetahui adanya anggaran pembangunan waduk, begitu pula Dinas Pekerjaan Umum.
Berdasarkan alokasinya, dana tersebut diperuntukkan untuk pembangunan waduk penampung air baku PDAM Bengkalis di Kecamatan Mandau seluas 20 hektar dari cadangan lahan 25 hektar.
Sementara itu Direktur PDAM Bengkalis, Nova Novianti mengaku tak mengetahui ada pembangunan waduk seluas 20 hektar tersebut. Sedangkan Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis, Elmi Faisal selaku pemilik proyek juga tidak mengakui adanya proyek tersebut.
Menurut Nova masalah lokasi lahan waduk sudah diserahkan kepada konsultan bernama Siswanto. Namun, ketika Siswanto dihubungi melalui nomor handphone 081268984xxx yang diberikan Nova, tersambung namun tak diangkat. Demikian juga dengan sms yang kirim juga tak dibalas.
Demikian juga dengan Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Bengkalis, Elmi Faisal beberapa hari lalu juga mengaku belum mengetahui posisi lahan untuk waduk tersebut.
Menurut Elmi, penetapan waduk tersebut dilakukan gubernur. Setelah ditetapkan, Pemkab Bengkalis baru akan melakukan pembebasan lahan. Ketua Komite Sarana dan Prasarana Kamar Dagang dan Industri Bengkalis, Reza Alfian ketika diminta komentarnya mengatakan, sebelum membangun waduk terlebih dahulu harus dilakukan studi perencanaan induk sistem pengelolaan air minum (Rispam).
Dalam studi ini semuanya akan dihitung, mulai dari nilai investasi untuk membuat Rispam, Dalam studi ini juga dilakukan responden kepada masyarakat tertanng kebutuhan air, kulitas air dan harga perliter yang mereka beli.
Selain itu, juga dihitung berapa harga lahan yang akan dibebaskan, kepemilikan lahan termasuk siapa yang akan mengelola waduk, baru kemudian dana untuk membangun waduk dianggarkan.
"Setelah waduk dibangun, akan ditetapkan siapa pengelolanya, apakah Pemda, BUMD atau masyarakat. Dalam studi itu dijelaskan," kata Reza.
Reza menduga proyek PDAM tersebut tanpa Rispam, karena saat ini Rispam senilai Rp1,2 miliar itu baru dalam proses lelang di kelompok kerja 3, ULP Bengkalis.
Menurut Reza yang berprofesi sebagai konsultan perencana, tahun anggaran 2012 lalu ia diminta oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bengkalis membuat kerangka ajuan kerja (KAK) studi rispam PDAM Bengkalis senilai Rp1,2 miliar. Namun gagal dilelang.
"Proyek waduk itu tanpa studi perencanaan induk sistem pengelolaan air minum. Karena saya yang membuatkan KAK nya," kata Reza. Selain itu, ungkap anak jati Bengkalis ini, jika proyek itu sesuai aturan main, yakni didahului dengan studi Rispam, Pemkab bisa mengajukan pembiayaan proyek tersebut ke pusat agar dibangun dengan anggaran APBN. Namun, karena tanpa studi dan perencanaan induk akhirnya proyek itu menjadi beban APBD.
"Ini kesannya orienatasinya proyek, bang. Padahal dipusat anggaran untuk air minum ini besar. Harusnya kita tidak mengejar APBN, bukan APBD? ujar Reza. (jfk)