
BENGKALIS, GORIAU.COM - Satuan Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, Rabu (19/6/2013) sekitar pukul 01.10 WIB dini hari. Buron yang diringkus berjumlah 3 orang yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak setahun lalu. Ketiga tersangka adalah SO, RD dan JI.
Dari ketiga tersangka petugas berhasil menyita barang bukti sabu 2 paket senilai Rp800 ribu, 1 paket kecil sabu senilai Rp 300 ribu dan 1 paket kecil ganja Rp 50 ribu.
''Ketiga tersangka yang berhasil diringkus, berawal dari penangkapan tersangka SO di Kulim Lintas Duri-Dumai KM 11 Mandau. Ketika itu petugas melakukan pembelian terselubung kepada SO. Selanjutnya dilakukan pengembangan, ternyata barang diperoleh SO dari tersangka RD, selanjutnya RD mendapat barang itu dari tersangka JI. Dari JI ini kita sita sabu dan ganja. Tersangka RD sudah menjadi buronan kita sejak setahun lalu,'' ungkap
Kapolres Bengkalis AKBP Ulung Sampurna Jaya melalui Kasat Narkoba AKP Willy Kartamanah, Rabu (19/6/2013). Aparat juga sempat melakukan pengembangan terhadap tersangka JI, sayangnya terputus dan menetapkan seorang tersangka sebagai DPO berinisial IN. (jfk)