BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Dinas Bina Marga dan Pengairan Rokan Hilir terkesan melindungi perusahaan kontraktor yang tidak menyelesaikan proyek tepat waktu. Padahal, ada 23 perusahaan yang sudah diblacklist. Bentuk tidak koperatifnya Dinas Bina Marga disaat meminta daftar perusahaan yang masuk daftar hitam namun mereka selalu berdalih dengan beragam alasan.

"Tunggulah perintah dari Kadis. Data itu memang sudah ada. Tapi tidak bisa kami berikan. Nanti saya pula disalahkan," kata Kabid Program Bina Marga, Budi Mulya kepada GoRiau.com, Jumat (12/7/2015)

Dia mempersilahkan membaca daftar perusahaan yang sudah direkap olehnya. Namun untuk dipublikasikan ke media massa, dia mengaku belum bisa dilakukan. Menurutnya, ada batas kewenangan dirinya agar daftar itu harus melalui proses terlebih dahulu.

Masih katanya, sebelum di ekspose, daftar perusahaan itu harus input ke LKPP. Kemudian, LKPP akan menayangkan daftar itu bersama ribuan perusahaan yang sudah masuk daftar hitam. Selanjutnya, Dinas akan memberikan daftar itu kepada awak media. Proses itu tidak akan lama.

Namun sayangnya, apa yang disampaikan oleh pihak Dinas Bina Marga hingga kini belum terbukti. Contohnya, ketika ditelusuri melalui search engine, tidak ada daftar perusahaan yang masuk daftar hitam ditayang di situs LKPP. Padahal, tidak sedikit proyek di Rohil yang terbengkalai. Sehingga timbul spekulasi bahwa perusahaan yang mengerjakan proyek bermasalah yang ada di Rohil seperti dilindungi. (amr)