PEKANBARU - Ternyata banyak rumah dan bangunan yang ada di kota Pekanbaru tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bahkan tunggakannya mencapai Rp13 milar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Pekanbaru, Andi Suharlis usai menandatangani kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Badan Pendapatan Kota Pekanbaru, Rabu (15/1/2020).

"Di SKK (surat kuasa khusus) kami kurang lebih Rp13 miliar tunggakan PBB di Pemko Pekanbaru dengan rentan waktu yang cukup lama," kata Andi.

Menanggapi hal tersebut, sebagaimana peran Kejaksaan adalah sebagai pengacara negara dengan tugasnya adalah melakukan pendampingan terhadap pemerintah.

"Kami sebagai Jaksa pengacara negara akan melakukan pendampingan terhadap pemerintah dalam hal ini Kota Pekanbaru. Seperti pelaksanaan penagihan dan mediasi. Tentunya kita akan melakukan pendekatan kepada para wajib pajak, akan kita tanya apa kesulitannya yang tidak terlalu memberatkan masyarakat," lanjutnya.

Kemudian Andi menegaskan dalam hal ini kejaksaan akan melakukan dukungan kepada pemerintah kota dalam hal meningkatkan sekaligus memulihkan tunggakan-tunggakan PBB yang ada.

Terpisah, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi menyambut baik kesepakatan dengan Kejari Pekanbaru itu. Ia mengatakan Pekanbaru hanya mengandalkan pajak dan retribusi dalam melakukan pembangunan.

"Saya ingin katakan bahwa Kota Pekanbaru tidak memiliki sumber daya alam. Sehingga dengan perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan pajak dan retribusi untuk pembangunan," ujar Ayat.

Terakhir Ayat menyampaikan, jika pada 2020 ini Pemko Pekanbaru menargetkan pendapatan bersumber dari pajak sebesar Rp826 miliar, yang artinya mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp700 miliar. ***