PEKANBARU, GORIAU.COM - Sidang kasus korupsi Tanggul Mekanik, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan terdakwa HS selaku Direktur PT. Tri Makmuk kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, senin (25/11/2013) sore. Dalam sidang terungkap bahwa proyek itu tidak pernah dilaksanakan, tapi uangnya diambil.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Beni Yabert, SH mendatang Sabar dari Inhil langsung. Sabar dihadapkan ke persidangan demi memberikan keterangan menganai perkara ini dalam konteks dirinya selaku Lurah Pulau Pinang, Inhil.

Sebelum dihadapkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Sabar juga telah diperiksa oleh Polres Inhil. Pemeriksaan tersebut juga sebagai saksi.

Dalam persidangan Sabar mengatakan kalau Tanggul mekanik yang dianggarkan oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Inhil ini pelaksanaannya memang tidak terealisasi sama sekali.

"Kami ngecek ke lapangan bersama masyarakat disana sama sekali tidak ada pengerjaan pak," ungkap Sabar dipersidangan.

Atas jawaban tersebut lantas majelis hakim yang dipimpin Isnurul Syamsul Arif, SH, MHum kembali bertanya, "ada tidak alat berat yang berada ditempat dilakukannya pengerjaan dan sama siapa saudar mengecek ke lokasi?," tanya hakim.

"Sama sekali tidak ada pak, Kami sama-sama mengecek proyek tersebut dengan Polres Inhil pak," jawab Sabar.

Diceritakan, pada tanggal 4 Maret 2011 Pemerintah Kabupaten Inhil melalui Disbun menyediakan anggaran pelaksanaan program Peningkatan Penerapan Teknologi dan Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Teknologi Pertanian/Perkebunan Tepat Guna yang anggaran untuk pelaksaan program tersebut dialokasikan dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) APBD Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp.4.632.270.500.

Dari dana tersebut terdapat anggaran sebesar Rp. 1.676.000.000 untuk 9 paket pekerjaan berupa pembangunan tanggul dan normalisasi saluran sepanjang 47,5 Km.

Dari anggaran tersebut PT. Tri Makmur mendapatkan proyer berupa 3 paket pekerjaan.

Pada kenyataan 3 paket tersebut tidak terealisasi sama sekali. Ketiga paket tersebut yakni Normalisasi saluran parit beruang sepanjang 3 Km dan parit pinang sepanjang 3 Km di Desa Simpang Gaung dengan nilai kontrak Rp. 227.300.000, kemudian Pembangunan tanggul mekanik di parit dusun teluk lama, kelurahan Taga Raja, sepanjang 3 Km dan desa Gebaran 3 Km, dengan nilai kontrak Rp. 208.800.000 dan selanjut Pembangunan tanggul di desa Sungai Danai sepanjang 4 Km dan desa Teluk Nibung 4 Km dengan nilai kontrak Rp. 279.500.00.

Dari 3 paket proyek tersebut direktur PT.Tri Makmur, HS telah mengajukan pencairan uang muka sebesar 30 persen dan telah dicairkan dengan jumlah keseluruhan Rp 214.680.000.

Namun pada kenyataan setelah menerima dana tersebut pekerjaan tidak terealisasi sama sekali sampai tanggal 26 september 2011, sehingga pada tanggal 13 September 2011 setelah teguran kedua dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terdakwa masih tidak melakukan pekerjaannya.

Dengan hal itu maka PPK melakukan pemutusan surat perjanjian kontrak dengan PT. Tri Makmur.

Atas perbuatan terdakwa, HS yang merugikan keuangan Negara diancam dalam Pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- KUHP. ***