
JAKARTA - Kemenangan Amsal Christy Sitepu di meja hijau tak lantas menutup polemik dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan justru membuka tabir dugaan intimidasi dan tindak pidana oknum jaksa terhadap sang videografer.
Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza, melontarkan kritik tajam atas penanganan perkara tersebut. Penuntut dinilai bekerja secara tidak profesional dengan menghalalkan cara-cara melawan hukum, termasuk tidak menghormati institusi peradilan dengan sengaja mengubah perintah majelis hakim.
"Dari penangguhan penahanan menjadi pengalihan penahanan," ungkap Bhatara lewat keterangan tertulis, Jumat (3/4/2026).
Langkah penuntut itu, urai Bhatara, bukan sekadar kekhilafan yang tidak disengaja melainkan tindakan sadar yang masuk kategori tindak pidana. Jaksa dianggap tidak sedang mengupayakan keadilan dan hanya sekadar memenuhi target untuk menjerat terdakwa.
Oleh sebab itu, lembaga pengawas Komisi Kejaksaan didorong mengambil tindakan proaktif merespons dugaan pelanggaran ini.
"Tidak sekadar menyelamatkan para petinggi dengan sanksi administratif, namun juga mendalami terjadinya tindak pidana," tegas Bhatara.
Dugaan intimidasi ini sebelumnya diungkapkan langsung oleh Amsal saat menyusun nota pembelaan atau pledoi. Ia membeberkan pengalaman saat menerima ancaman akan dibenamkan sekaligus larangan bersuara di media sosial.
"Saya pernah mendapat intimidasi langsung dari jaksa yang memberikan saya sekotak brownies cokelat," terang Amsal, Senin (30/3/2026).
Dalam pertemuan tersebut, oknum bersangkutan mendatangi sang videografer yang sedang ditahan.
"Dia berbicara langsung kepada saya di rutan, 'ikuti saja alurnya. Tidak usah ribut. Tutup konten-konten itu. Ada yang terganggu'," papar Amsal menirukan ucapan jaksa.
Tuduhan ini langsung dibantah oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo, Wira Arizona.
"Itu tidak ada, seperti yang saya sampaikan," kilah Wira saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Perkara ini bermula dari dakwaan penggelembungan anggaran atau mark up dalam rancangan anggaran biaya (RAB) dana desa untuk proyek pembuatan video profil. Jaksa menuding Amsal memperkaya diri sebesar Rp 202.161.980 yang merugikan negara berdasarkan audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Karo.
Pembuatan video yang dipatok Rp 30 juta per desa dinilai tidak wajar, lantaran proses ide, editing hingga dubbing dianggap seharusnya tidak memerlukan biaya. Atas dakwaan tersebut, jaksa menuntut Amsal dengan pidana penjara dua tahun, denda Rp 50 juta subsider kurungan, serta kewajiban pembayaran uang pengganti Rp 202 juta.
Namun, Hakim Ketua, Yusafrihardi Girsang mematahkan seluruh dakwaan penuntut umum dan menjatuhkan vonis bebas, Rabu (1/4/2026).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum," sebut Yusafrihardi saat membacakan amar putusan.***