JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta meningkatkan hukuman untuk Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, menjadi 12 tahun penjara dan tambahan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta. Vonis ini dijatuhkan karena Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Selain hukuman penjara, Gazalba diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. "Terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama," demikian bunyi amar putusan Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI yang dirilis Kamis (26/12/2024).

Poin Utama Putusan

  1. Hukuman Lebih Berat: Hukuman banding ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, yang sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara tanpa kewajiban membayar uang pengganti.
  2. Gratifikasi Rp650 Juta: Hakim banding menyatakan, Gazalba bersama pengacara Ahmad Riyad terbukti menerima gratifikasi Rp650 juta terkait perkara hukum Jawahirul Fuad, pemilik Usaha Dagang Logam Jaya. Dari jumlah itu, Gazalba mendapat bagian Rp500 juta.
  3. Penggunaan Gratifikasi: Uang hasil gratifikasi diduga digunakan untuk pembelian mobil mewah, tanah, pelunasan kredit rumah, dan menukarkan mata uang asing.

Alasan Pengadilan Tinggi

Majelis hakim menyatakan pidana tambahan berupa uang pengganti diberikan berdasarkan barang gratifikasi yang diterima, meski tidak menimbulkan kerugian langsung terhadap negara. "Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik MA RI dan kepercayaan publik. Tindak pidana korupsi memerlukan penanganan luar biasa," ujar majelis hakim.

Putusan tersebut dipimpin Teguh Harianto sebagai ketua majelis, didampingi Subachran Hardi Mulyono, Sugeng Riyono, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun sebagai anggota. Putusan diucapkan pada Senin (16/12/2024).

Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai mencapai Rp62,89 miliar, meliputi Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura, Rp9,43 miliar, 181.100 dolar AS, dan 18.000 dolar Singapura selama 2020–2022. Kasus ini juga menyeret nama Ahmad Riyad sebagai penghubung dengan pihak pemberi gratifikasi. ***