PADANG – Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), Prof. Asrinaldi, menilai pencekalan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM sekaligus kader PDI Perjuangan, Yasonna Hamonangan Laoly, sebagai langkah penting dalam penyidikan kasus korupsi Harun Masiku. Pencekalan ini dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan.

"Langkah ini merupakan prosedur yang sudah lama diterapkan dan tidak menimbulkan persoalan," ujar Prof. Asrinaldi saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (26/12/2024).

Langkah Pencegahan KPK

1. Surat Keputusan Pencekalan: KPK menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024, berlaku mulai 24 Desember 2024, untuk melarang Yasonna dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

2. Kebutuhan Penyidikan: Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan larangan ini diperlukan karena keberadaan Yasonna dan Hasto dibutuhkan untuk kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan.

3. Hubungan dengan Harun Masiku: Pencekalan ini terkait upaya pencarian buronan Harun Masiku, tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP.

Prof. Asrinaldi menegaskan bahwa langkah pencekalan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati oleh semua pihak. "Hal ini wajar untuk memastikan tidak ada upaya menghindar dari proses hukum yang tengah berlangsung," katanya.

Harun Masiku menjadi buronan sejak 2020 setelah diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR lewat mekanisme PAW. Hingga kini, Harun Masiku masih dalam pencarian intensif oleh KPK. ***