JAKARTA - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen kembali menjadi sorotan publik. Kebijakan yang sebelumnya dirancang pada era Presiden Joko Widodo ini baru akan diterapkan pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono, mengakui bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen menimbulkan pro dan kontra. Namun, ia meyakini bahwa Presiden Prabowo akan mendasarkan kebijakannya pada asas keadilan dan aspirasi rakyat.

"Presiden Prabowo tidak terburu-buru mengambil keputusan. Kebijakan ini akan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat," kata Arief dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (26/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki tujuan positif, yakni sebagai bagian dari transformasi perpajakan untuk meningkatkan penerimaan negara. Arief optimistis bahwa langkah ini akan mendukung kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia dalam jangka panjang.

Meski demikian, ia tidak menutup mata terhadap dampak jangka pendek kenaikan PPN terhadap perekonomian nasional. "Namun nantinya perekonomian dan sistem pasar akan menemukan keseimbangan. Seperti saat subsidi BBM dikurangi pada era Jokowi, akhirnya pasar menyesuaikan, dan angka kemiskinan justru menurun," ujarnya.

Arief juga mengingatkan para elite politik agar tidak memanaskan situasi. "Elite yang lebih paham kondisi keuangan negara tidak perlu jadi kompor meleduk. Kebijakan ini bukan hal baru, karena dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sudah disebutkan bahwa PPN bisa diubah dalam rentang 5 hingga 15 persen," tutupnya. ***