BENGKALIS - Bertindak selaku Pembina apel, Senin (9/1/2017) di halaman kantor Bupati Bengkalis, jalan Jendral A Yani No 070, Bengkalis, Asisten Administrasi Umum HT Said Ilyas dalam arahannya menyoroti tentang mobil dinas (mobdin) Chevrolet BM 1071 DP. 

Pasalnya, mobdin jenis minibus yang disebut-sebut di bawah ‘kekuasaan’ RSUD Bengkalis itu, sudah sekitar 10 hari ditelantarkan di Jalan Raya antara Sungai Pakning-Lubuk Muda. Tepatnya di Desa Pangkalan Jambi, Kecamatan Bukit Batu.

Kalau dari arah Sungai Pakning, posisi mobil itu di sebelah kiri. Kalau dari Lubuk Muda justru sebaliknya.

"Ketika kami melintas di sana sekitar pukul 20.00 WIB, Sabtu malam, 31 Desember 2016 lalu, mobil itu belum ada tulisan iklan ‘for sale’ yang dalam bahasa Indonesia ‘dijual’. Sekarang sudah ada. Kalau melihat bentuknya, tulisan warna putih itu ditulis menggunakan cat semprot kemasan kaleng atau sering disebut pylox," ujarnya.

"Siapa yang menulisnya? Kapan ditulis? Apa maksudnya? Kami tak tahu. Tapi pastinya, kepada perangkat daerah terkait kami berharap agar ‘mengusut’ tuntas. Menindak tegas siapa pun yang menyebabkan mobdin itu ‘mau dijual’. Kalau pengemudinya tenaga honorer, harus diberhentikan," imbuhnya lagi seperti yang dikutip GoRiau.com dari status facebook Johansyah Syafri yang juga kabag Humas Bengkalis.

“Tindakan itu memalukan. Memalukan kita semua. Memalukan Pemkab Bengkalis,” tegasnya, seraya mengingatkan agar seluruh ASN di daerah ini yang mendapat fasilitas dari negara, seperti kendaraan dinas supaya memeliharanya dengan baik.

Sebelum itu, Bupati Bengkalis Amril Mukminin juga memberikan arahan senada. "Saya minta kepada BPAKD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) untuk segera mengelusuri siapa sebenarnya yang memakai mobil tersebut. Mengapa ditelantarkan," ujar Amril Mukminin kepada wartawan. 

Saat ditanya wartawan kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada pejabat bersangkutan, Amril mengatakan kalau memang ada unsur kesengajaan, maka dirinya memerintahkan kepada BPAKD untuk tak lagi memberikan fasilitas kendaraan dinas kepada pejabat bersangkutan.*** #BENGKALIS