SIAK – Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak resmi menahan seorang perempuan berinisial SA atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak tirinya yang berujung kematian. Langkah hukum ini diambil merespons laporan keluarga yang menemukan memar tak wajar pada tubuh bocah enam tahun berinisial FA saat prosesi pemandian jenazah.

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan mendatangi kediaman terlapor di Kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan. Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas melakukan serangkaian interogasi awal sebelum membawa pelaku ke markas kepolisian guna pemeriksaan mendalam.

"Selain tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah gagang sapu, satu buah batu bata, pakaian korban dan pakaian tersangka," ungkap Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais, Senin (11/5/2026).

Tindakan tegas aparat penegak hukum ini didasarkan pada hasil penyelidikan yang mengungkap indikasi kekerasan berulang. Polisi menemukan fakta bahwa korban mengalami tindakan fisik selama tiga hari berturut-turut karena berbagai pemicu, mulai dari bermain terlalu lama di luar, buang air di celana, hingga enggan makan.

"Pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi," jelasnya.

Peristiwa yang memuncak Kamis (7/5/2026) siang tersebut membuat korban kejang dan tak sadarkan diri, hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Umum Selasih.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat SA dengan pasal berlapis terkait perlindungan di bawah umur. Pelaku kini dipersangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) jo ayat (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi berat bagi pelaku kekerasan di lingkungan keluarga yang menyebabkan hilangnya nyawa korban. ***