
PEKANBARU – Kerusakan ekologis di kawasan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Kabupaten Bengkalis akibat praktik illegal logging kembali terungkap. Penangkapan seorang sopir pengangkut kayu olahan tanpa izin membuka jalan bagi aparat untuk memutus rantai distribusi pembalakan liar yang merugikan kelestarian lingkungan hidup Riau.
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan tersangka berinisial AS saat melintas membawa sekitar 10 meter kubik kayu hasil tebangan gelap. Pria tersebut dicegat petugas di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
"Ini tidak berhenti pada sopir. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama di balik perusakan hutan konservasi," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Senin (11/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS hanyalah kurir angkutan yang diupah Rp300 ribu untuk setiap kali perjalanan. Tersangka mengaku menerima instruksi dari pria berinisial B yang kini berstatus buron, untuk mengangkut muatan dari kawasan Sungai Mandau menuju wilayah Kubang, Kabupaten Kampar. Sesampainya di titik sasaran, kendaraan diambil alih oleh komplotan lain. Pola operasi distribusi ini diakui telah dilalui tersangka sebanyak empat kali.
Pengungkapan kejahatan ini mendapat perhatian serius selaras dengan penerapan program Green Policing yang digagas Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan. Fokus penegakan hukum tidak hanya menyasar operator lapangan, tetapi juga menyeret jaringan cukong yang mengorbankan ekosistem demi keuntungan finansial sepihak.
"Setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah dapat dipidana. Apalagi jika berasal dari kawasan konservasi seperti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil," urainya.
Aparat telah menyita satu unit truk colt diesel Isuzu bernomor polisi BM 9300 FU berserta tumpukan kayu olahan tersebut sebagai barang bukti kejahatan lingkungan.
"Kami masih mendalami asal-usul kayu dan jalur distribusi hasil pembalakan liar tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan cukong kayu ilegal yang beroperasi di kawasan hutan konservasi," tuturnya.
Tersangka perusakan hutan kini dijerat menggunakan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara dan denda mencapai Rp2,5 miliar menanti pelaku. ***