JAKARTA - Pembobolan uang rakyat dengan modus pencairan dana operasional kepala daerah yang diduga direkayasa kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik dugaan aliran dana fiktif bernilai triliunan rupiah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Lembaga antirasuah tersebut mulai memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait alur lalu lintas keuangan pemerintah daerah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik fokus menelusuri kejanggalan dalam pencairan anggaran tersebut.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua tahun 2022 yang diduga fiktif dengan nilai mencapai triliunan rupiah," jelas Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Gali Keterangan Pihak Perbankan

Guna memperjelas konstruksi perkara, penyidik KPK telah menjadwalkan dan memeriksa saksi dari institusi perbankan. Sebanyak lima orang yang berstatus sebagai saksi dari Bank Mandiri Cabang Jayapura telah memberikan keterangan pada 17-18 September 2026.

Menurut Budi, pemanggilan kelima orang saksi ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana penunjang operasional Gubernur Papua.

Kerugian Negara Rp1,2 Triliun

Kasus dugaan penyelewengan dana ini pertama kali diungkap ke publik oleh KPK pada 11 Juni 2025. Perkara tersebut berkaitan erat dengan pengelolaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Provinsi Papua untuk periode 2020-2022.

Berdasarkan perhitungan, kerugian keuangan negara akibat praktik culas ini diperkirakan mencapai angka Rp1,2 triliun. Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Provinsi Papua Dius Enumbi sebagai tersangka. Nama mantan Gubernur Papua Lukas Enembe turut ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidikan terhadapnya resmi dihentikan setelah ia meninggal dunia pada 26 Desember 2023.***