JAKARTA – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Stella Christie menegaskan bahwa usulan DPR terkait pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi harus melalui kajian yang mendalam sebelum diambil keputusan.

"Jadi kajian-kajian yang tepat itu perlu dilakukan, dan ini sekarang sedang dilakukan. Sehingga kalau hemat saya, kita jangan buru-buru menetapkan ini boleh atau tidak boleh," katanya di Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (4/2/2025).

Stella menyampaikan, pemerintah menghargai inisiatif DPR dalam upaya meningkatkan pendanaan bagi perguruan tinggi. Meski begitu, ia menekankan pentingnya keputusan yang didasarkan pada analisis komprehensif, termasuk proyeksi dampak penerapan kebijakan tersebut.

"Kita perlu memikirkan cara yang paling efisien untuk bisa menyalurkan pendanaan tambahan ini," ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya mempelajari best practices dari negara lain yang telah berhasil memanfaatkan sumber daya alam untuk mendanai riset dan pendidikan tinggi.

"Karena ada juga best practices dari negara lain menggunakan sumber daya alam untuk pendanaan riset pendidikan tinggi sains dan teknologi. Jadi itu ada dan kita juga lihat bahwa ini adalah sesuatu yang kita perlu," jelasnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang bagi pemerintah untuk memberikan WIUPK kepada perguruan tinggi dan usaha kecil menengah (UKM), selain kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Baleg DPR RI berencana menambahkan pasal dalam UU Minerba, yakni Pasal 51 A ayat (1), yang menyatakan WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan prioritas. Sementara Pasal 51 A ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian WIUP ke perguruan tinggi, dan ayat (3) menyebut ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP). ***