
PEKANBARU –Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengingatkan masyarakat tidak membakar sampah di tengah memburuknya kualitas udara akibat kabut asap. Warga diminta memanfaatkan layanan pengelolaan sampah melalui Lembaga Pengelola Sampah (LPS) yang telah tersedia di tingkat kelurahan.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait aktivitas pembakaran sampah dalam beberapa waktu terakhir. Laporan tersebut salah satunya masuk melalui media sosial DLHK Pekanbaru dan Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112.
“Kalau ada yang membakar sampah, kita buat surat pernyataan terlebih dahulu, surat peringatan,” kata Reza saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Senin 24 Agustus 2026.
Menurut Reza, laporan terkait warga yang membakar sampah telah beberapa kali diterima DLHK. Jumlahnya mencapai sekitar lima hingga enam laporan dalam beberapa waktu terakhir.
“Laporan sudah ada lima-enam laporan beberapa waktu ini, dari sosial media DLHK,” ujarnya.
Reza mengatakan langkah tersebut dilakukan sejalan dengan Instruksi Wali Kota Pekanbaru Nomor SS.500.8.5.4/Setda-Tapem/5/2026 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan, Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Pekanbaru.
Dalam instruksi yang ditetapkan pada 23 Agustus 2026 itu, DLHK yang mengantongi anggaran Rp167 miliar tahun 2026 ini, mendapat tugas melakukan pemantauan kondisi lingkungan serta mendukung penanganan dampak lingkungan akibat karhutla dengan melibatkan unsur terkait. Instruksi tersebut juga merujuk pada larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Peringatan untuk tidak membakar sampah disampaikan ketika kondisi udara Pekanbaru tengah memburuk. Kabut asap menyelimuti sejumlah wilayah kota pada Senin (24/8/2026).
Sejumlah laporan pemantauan kualitas udara pada Senin menunjukkan kondisi Pekanbaru berada pada kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat. Salah satu pemantauan mencatat konsentrasi PM2.5 mencapai 180,6 mikrogram per meter kubik pada pagi hari dan masuk kategori sangat tidak sehat.
Kondisi tersebut juga berdampak pada aktivitas masyarakat. Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan menerapkan pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik PAUD hingga SMP mulai Senin (24/8/2026) menyusul kondisi udara dan kabut asap.
Di tengah situasi tersebut, pembakaran sampah rumah tangga dinilai hanya akan menambah sumber polusi di lingkungan permukiman.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut pembakaran sampah secara terbuka menghasilkan berbagai polutan udara yang dapat berdampak buruk terhadap kesehatan. Paparan emisi dari pembakaran sampah dapat menyebabkan batuk, iritasi kulit dan penyakit pernapasan.
Partikulat halus atau PM2.5 juga menjadi perhatian karena partikelnya dapat masuk jauh ke dalam paru-paru dan bahkan ke aliran darah. Paparan polusi tersebut berkaitan dengan gangguan kardiovaskular dan penyakit pernapasan.
Karena itu, membakar sampah ketika kualitas udara sedang buruk bukan sekadar persoalan bau atau asap. Aktivitas tersebut dapat menambah beban pencemaran udara yang sudah terjadi akibat kabut asap.
Reza mengingatkan masyarakat Pekanbaru sebenarnya tidak perlu membakar sampah untuk mengurangi tumpukan sampah di sekitar rumah. Pemerintah kota telah membentuk LPS sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
LPS telah dibentuk di 83 kelurahan di Kota Pekanbaru dan menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah yang diberdayakan pemerintah kota. Dalam sistem tersebut, warga dapat menempatkan sampah untuk kemudian diangkut oleh LPS dengan mekanisme pelayanan yang disepakati bersama.
“Jangan dibakar. Kita sudah punya LPS yang bisa mengelola sampah masyarakat,” kata Reza.
Menurut dia, keberadaan LPS seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat yang masih memilih membakar sampah. Warga dapat menyerahkan pengelolaan sampah kepada lembaga tersebut sehingga sampah tidak dibakar dan asapnya tidak mencemari lingkungan.
DLHK Pekanbaru sebelumnya juga mendorong LPS agar tidak hanya berperan dalam pengangkutan sampah, tetapi melakukan pengelolaan secara lebih profesional, termasuk pemilahan sampah organik dan pengembangan nilai ekonomi dari sampah.
Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak perlu mencari cara praktis dengan membakar sampah di halaman rumah, lahan kosong maupun tempat terbuka lainnya.
Reza mengatakan laporan mengenai pembakaran sampah yang diterima DLHK akan ditindaklanjuti. Terhadap warga yang ditemukan membakar sampah, DLHK terlebih dahulu memberikan surat pernyataan dan peringatan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya DLHK mencegah aktivitas pembakaran sampah berulang, terutama ketika kondisi udara Pekanbaru sedang menghadapi tekanan akibat kabut asap.
“Kita buat surat pernyataan terlebih dahulu, surat peringatan,” ujarnya.
Reza berharap masyarakat ikut membantu pemerintah menjaga kualitas lingkungan dengan tidak membakar sampah secara sembarangan.
Terlebih, di tengah kondisi udara yang tidak sehat, masyarakat diminta tidak menambah sumber asap dari lingkungan terdekat. Sampah rumah tangga yang muncul setiap hari dapat disalurkan melalui sistem pengelolaan yang telah disiapkan pemerintah melalui LPS.
Dengan demikian, upaya menjaga kualitas udara tidak hanya bergantung pada penanganan karhutla, tetapi juga pada perilaku masyarakat dalam mengelola sampah sehari-hari. ***