PEKANBARU –Pemerintah Kota Pekanbaru meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menginstruksikan jajaran pemerintah kota hingga tingkat kelurahan memperkuat pencegahan, pemantauan dan penanganan karhutla.

Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Pekanbaru Nomor SS.500.8.5.4/Setda-Tapem/5/2026 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan, Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Pekanbaru. Dokumen itu ditetapkan di Pekanbaru pada 23 Agustus 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Agung Nugroho.

Dalam instruksi tersebut, Agung meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru mengaktifkan Posko “PEKANBARU SIAGA KARHUTLA PEMKO PEKANBARU” di Kantor BPBD sebagai pusat kendali, koordinasi, informasi dan pelaporan.

“Saya menginstruksikan seluruh pihak terkait untuk meningkatkan kesiapsiagaan, pencegahan dan penanggulangan Karhutla di Kota Pekanbaru. Setiap kejadian Karhutla agar segera dilaporkan dan ditindaklanjuti tanpa menunggu penyampaian laporan harian,” demikian substansi instruksi Agung dalam dokumen tersebut yang dikutip Goriau pada Senin 24 Agustus 2026.

BPBD diminta memantau titik panas, titik api dan wilayah rawan karhutla serta mengoordinasikan penanganan setiap kejadian. Lembaga itu juga diwajibkan menghimpun dan merekapitulasi laporan harian dari seluruh kecamatan untuk disampaikan kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.

Selain itu, BPBD diminta berkoordinasi dengan Forkopimda, TNI dan Polri untuk memperkuat patroli, pencegahan dan penanganan karhutla. BPBD juga harus menyiapkan jadwal peninjauan lapangan Wali Kota bersama Forkopimda untuk mengecek posko, kesiapan personel dan peralatan serta wilayah yang rawan karhutla.

Agung juga menginstruksikan camat se-Kota Pekanbaru segera membentuk Posko Penanganan Karhutla tingkat kecamatan. Posko tersebut melibatkan Forkopimcam, lurah dan unsur lainnya.

“Camat se-Kota Pekanbaru agar segera membentuk Posko Penanganan Karhutla tingkat Kecamatan dengan melibatkan Forkopimcam, Lurah, dan unsur lainnya, serta melaksanakan patroli, pemantauan wilayah rawan, dan penanganan awal terhadap kejadian Karhutla,” demikian bunyi instruksi tersebut.

Camat juga diminta menghimpun dan merekapitulasi laporan kondisi karhutla dari seluruh kelurahan setiap hari. Setiap titik api, asap atau kejadian karhutla harus segera dilaporkan dan ditindaklanjuti.

Sementara itu, lurah diperintahkan melakukan patroli dan pemantauan wilayah dengan melibatkan RT, RW, relawan bencana dan masyarakat. Mereka juga harus menyampaikan larangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar kepada masyarakat.

Jika ditemukan titik api, asap atau kejadian karhutla, lurah wajib segera melaporkannya kepada camat dan posko.

Penguatan pengawasan juga diberikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja. Agung meminta Satpol PP meningkatkan patroli di wilayah rawan dan melakukan penertiban terhadap aktivitas pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar sesuai kewenangan.

Instruksi itu diterbitkan sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Karhutla.

Pemko Pekanbaru juga memperhatikan Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan diminta memantau kondisi lingkungan serta mendukung penanganan dampak lingkungan akibat karhutla. Sedangkan Dinas Kesehatan harus memantau dampak asap terhadap kesehatan masyarakat dan memastikan kesiapan pelayanan kesehatan apabila diperlukan.

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian juga diminta menyebarluaskan informasi mengenai pencegahan karhutla, larangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar serta informasi layanan Posko “Pekanbaru Siaga Karhutla Pemko Pekanbaru”.

Adapun Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan diminta memastikan kesiapan personel, armada dan peralatan pemadaman serta melakukan penanganan secara cepat terhadap setiap kejadian karhutla.

Agung menekankan seluruh jajaran untuk mengutamakan kecepatan penanganan apabila ditemukan titik api, asap maupun kejadian karhutla.

“Seluruh pihak sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama agar saling berkoordinasi dan bersinergi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing serta mengutamakan kecepatan penanganan apabila ditemukan titik api, asap, atau kejadian Karhutla,” demikian bunyi instruksi tersebut.

Setiap kejadian karhutla harus segera dilaporkan dan ditindaklanjuti tanpa menunggu laporan harian. Perkembangan kondisi dan penanganannya kemudian dilaporkan secara berjenjang melalui Posko Penanganan Karhutla tingkat kecamatan kepada Posko “Pekanbaru Siaga Karhutla Pemko Pekanbaru” di BPBD.

Seluruh kegiatan pencegahan dan penanggulangan karhutla juga wajib didokumentasikan dalam bentuk data, foto dan atau video. Dokumentasi itu mencakup patroli, pemantauan, kejadian, penanganan serta kondisi terakhir di lapangan.

“Seluruh kegiatan pencegahan dan penanggulangan Karhutla, meliputi patroli, pemantauan, kejadian, penanganan, dan kondisi terakhir agar didokumentasikan dalam bentuk data, foto, dan/atau video sebagai bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan,” demikian tertulis dalam instruksi Agung.

Instruksi Wali Kota Pekanbaru tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada 23 Agustus 2026. Pembiayaan pelaksanaannya dibebankan pada APBD Kota Pekanbaru dan atau sumber pembiayaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ***