
PEKANBARU - JM alias Jeni, laki-laki berusia 31 tahun ini terpaksa berurusan dengan aparat berwajid di Kabupaten Rohul, Provinsi Riau, akibat ulahnya di media sosial (Medsos) Facebook. Tak tanggung-tanggung, Jeni dilaporkan oleh Ketua Hulubalang, Kabupaten Rohul.
Ketua Hulubalang Rohul, Alirman melaporkan Jeni ke polisi atas dugaan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikn dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, atau pencemaran nama baik.
Menurut informasi dari Mapolres, Kamis (10/11/2016) siang, kasus ini berawal dari status yang diunggah lelaki berpanggilan Jeni tersebut di akun Facebook miliknya, 25 Oktober 2016 lalu. Buntut dari itu lah yang membuat Alirman melaporkan tukang salon itu ke Polres Rohul, untuk diambil tindakan hukum.
Ketika itu Jeni menulis begini, "moga pasir p terkena bencana yg bgtu dasyat, smua munafik. Kata nya negeri seribu suluk. Sesama manusia tdk slng memaafkn, tdk slng mmbntu, menusuk dr blkng. Sapa yg berbuat kejahatan pasti kena imbas". Tidak dijelaskan apa tujuan status tersebut.
"Waktu itu pelapor (Alirman) diberi tahu rekannya terkait status Facebook ini. Mereka telusuri dan ternyata yang bersangkutan (Jeni, red) kerja di salon di Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah," ujar Paur Humas Polres Rohul, Ipda Efendi Lupino, Kamis (10/11/2016) siang.
Selanjutnya Alirman dan temannya ini menjemput pelaku ke salon tersebut dan membawanya ke Mapolres Rohul agar diproses atas tindak pidananya. "Masih kita proses," singkat dia.
GoRiau.com (GoNews Group) mencoba menelusuri Facebook milik Jeni, namun status ini sudah tidak ada lagi. Mungkin saja sudah dihapus. ***