JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia memastikan posisi Adies Kadir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan diisi oleh putri kandungnya, Adela Kanasya Adies. Langkah ini diambil melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) setelah Adies resmi menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.

Bahlil menegaskan bahwa naiknya Adela ke kursi legislatif bukan karena faktor kekeluargaan, melainkan murni hasil perolehan suara pada pemilu terakhir di Daerah Pemilihan Jawa Timur I. Secara administratif, Adela merupakan peraih suara terbanyak kedua di bawah ayahnya untuk wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

"Yang akan mengganti adalah suara terbanyak setelah anggota DPR terpilih. Dan secara kebetulan, nomor dua dari Pak Adies ini adalah anaknya," ujar Bahlil, Kamis (5/2/2026).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini menepis anggapan adanya pengaturan khusus dalam suksesi tersebut. Menurutnya, partai hanya menjalankan mandat undang-undang mengenai urutan perolehan suara sah dalam pemilu.

"Jadi bukan karena persoalan dia anaknya Pak Adies Kadir, karena proses politik dan perintah undang-undang. Nomor dua, maka dialah yang menggantikannya," tambahnya.

Meski mekanisme internal partai dan DPR berjalan lancar, perpindahan Adies Kadir ke lembaga yudikatif mendapat kritik pedas. Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar mengkritik proses seleksi di parlemen yang dianggap tidak transparan.

"Proses di DPR ini tidak jelas betul. Padahal kalau baca UU MK ada banyak asas," ungkap pria yang akrab disapa Uceng tersebut.

Uceng mengkhawatirkan latar belakang Adies sebagai mantan petinggi partai politik dapat mengancam independensi Mahkamah Konstitusi. Ia menilai penunjukan hakim konstitusi seharusnya jauh dari kepentingan politik praktis untuk menjamin putusan yang objektif.

Adies Kadir sendiri telah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto untuk menggantikan Arief Hidayat. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi.***