
PEKANBARU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Kamis (23/7/2026). Agenda utama persidangan kali ini difokuskan pada pembacaan memori replik atau tanggapan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya diajukan oleh kubu terdakwa.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Delta Tamtama, tim JPU KPK yang digawangi oleh Meyer Volmar Simanjuntak membacakan replik secara bergantian. Berbeda dengan penekanan pada sidang-sidang sebelumnya, penuntut umum kali ini membedah secara mendalam konstruksi hukum terkait penyalahgunaan wewenang dan hierarki birokrasi yang memicu terjadinya pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. JPU dengan tegas menolak seluruh dalil yang diajukan Abdul Wahid pada persidangan pledoi, Senin (20/7/2026), yang meminta agar dirinya dibebaskan dari segala dakwaan.
Menurut penuntut umum, dalil pembelaan yang menyebutkan bahwa terdakwa tidak memiliki keterlibatan langsung dalam praktik pengumpulan dana merupakan sebuah kesimpulan yang mengabaikan fakta persidangan. Sebelumnya, JPU KPK telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar atau subsider tiga tahun penjara.
Dalam uraian repliknya, JPU KPK menyoroti titik awal mula terjadinya tindak pidana pemerasan tersebut, yakni pada momentum pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Abdul Wahid didakwa secara bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, mantan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, serta ajudannya Marjani.
Penuntut umum menguraikan bahwa pasca-kebijakan pergeseran anggaran tersebut, muncul instruksi sistematis yang menyasar para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di bawah naungan Dinas PUPR-PKPP. Pejabat struktural di tingkat UPT tersebut diduga mendapat tekanan untuk menyerahkan sejumlah dana dengan dalih sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan. Praktik ini berlangsung dalam rentang waktu April hingga November 2025.
"Akumulasi dana yang berhasil dihimpun dari para pejabat di bawah tekanan birokrasi tersebut mencapai Rp3,55 miliar," urainya di dalam persidangan.
JPU mematahkan argumen penasihat hukum yang mencoba memisahkan entitas kebijakan pergeseran anggaran dengan tindakan pemerasan. Menurut jaksa, kedua peristiwa tersebut memiliki korelasi kausalitas yang kuat, dimana otoritas tertinggi di tingkat daerah diduga digunakan untuk menciptakan kondisi yang memaksa bawahan memenuhi permintaan dana ilegal.
Tim JPU KPK juga secara spesifik menanggapi nota pembelaan terdakwa yang mengklaim bahwa tindakan M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam murni merupakan inisiatif pribadi tanpa arahan gubernur. Penuntut umum menilai argumen tersebut tidak logis dan bertentangan dengan prinsip kepatuhan struktural dalam roda pemerintahan daerah.
Jaksa memaparkan bahwa tidak mungkin pejabat setingkat kepala dinas dan tenaga ahli gubernur memiliki keberanian serta kapabilitas untuk mengeksekusi pengumpulan dana dalam skala besar dari para kepala UPT tanpa adanya perlindungan atau instruksi dari pemegang kekuasaan tertinggi. Upaya melokalisasi kesalahan hanya pada bawahan dianggap sebagai strategi pertahanan yang lazim, namun tidak didukung oleh rangkaian fakta saksi di lapangan.
"Pemisahan tanggung jawab fungsional yang diklaim oleh pihak terdakwa sama sekali tidak menggugurkan fakta adanya pemufakatan jahat yang terstruktur," tegasnya.
Disamping itu, JPU kembali mengingatkan Majelis Hakim mengenai isu krusial hilangnya perangkat komunikasi atau barang bukti elektronik sesaat sebelum operasi penindakan dilakukan. Jaksa mendalilkan bahwa pemusnahan jejak digital tersebut merupakan indikasi kuat adanya kesadaran dari para pelaku mengenai perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan, sekaligus upaya untuk memutus rantai keterlibatan terdakwa.
Sidang perkara dugaan rasuah ini dijadwalkan akan kembali bergulir dengan agenda mendengarkan duplik atau tanggapan balasan dari tim penasihat hukum terdakwa Abdul Wahid, yang akan menjadi rangkaian argumentasi terakhir sebelum Majelis Hakim menjatuhkan vonis. ***