
PEKANBARU - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/7/2026). Agenda persidangan ini berfokus pada penyampaian memori replik atau tanggapan resmi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh terdakwa beserta tim penasihat hukumnya.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama ini mendengarkan pembacaan replik secara bergantian oleh tim JPU KPK yang diketuai oleh Meyer Volmar Simanjuntak. JPU menanggapi seluruh dalil pembelaan yang disampaikan Abdul Wahid pada persidangan pledoi, Senin (20/7/2026). Sebelumnya, terdakwa meminta majelis hakim untuk menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan.
"Seluruh argumentasi pembelaan yang diajukan oleh pihak terdakwa tidak didasarkan pada fakta persidangan yang utuh," papar JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak saat membacakan tanggapannya.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa bersama mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, mantan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, serta ajudannya Marjani. Mereka diduga secara bersama-sama melakukan pemerasan terhadap para pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, khususnya kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan, sepanjang periode April hingga November 2025.
Sebelumnya, JPU KPK telah menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada Abdul Wahid. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan tambahan pidana penjara selama tiga tahun.
Dalam dokumen replik setebal puluhan halaman yang diuraikan dari poin A hingga J, tim penuntut umum menyoroti klaim penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa tindakan Dani M Nursalam dan M Arief Setiawan merupakan inisiatif pribadi tanpa adanya arahan dari gubernur. JPU menolak secara tegas argumen tersebut dengan membeberkan fakta hierarki birokrasi pemerintahan.
"Tindakan bawahan dalam struktur pemerintahan tentu memiliki korelasi langsung dengan pemegang otoritas tertinggi di instansi tersebut," jelasnya.
JPU memaparkan bahwa dalil terdakwa yang merasa tidak pernah mengeluarkan perintah langsung untuk melakukan pungutan liar adalah sebuah alasan yang mengesampingkan fakta. Penuntut umum menilai terdapat relasi kuasa yang digunakan untuk menekan para kepala UPT agar menyerahkan sejumlah dana dengan dalih loyalitas kepada pimpinan. Total dana yang berhasil dikumpulkan dari skema ini mencapai angka Rp3,55 miliar.
Lebih lanjut, JPU juga membantah pembelaan Abdul Wahid yang merasa tidak terlibat dalam proses pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Fakta persidangan menunjukkan bahwa proses pemerasan terhadap kepala UPT Jalan dan Jembatan terjadi secara sistematis justru setelah adanya pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tersebut. Terdapat pula fakta mengenai permintaan spesifik pengumpulan uang sebesar Rp1,8 miliar yang dibebankan kepada para bawahan.
Poin lain yang menjadi sorotan utama dalam replik JPU adalah mengenai hilangnya bukti elektronik. Tim penasihat hukum terdakwa sebelumnya berargumen bahwa KPK tidak memiliki bukti rekaman elektronik atau percakapan digital yang secara langsung mengaitkan Abdul Wahid dengan instruksi pemerasan.
Menanggapi hal tersebut, JPU mengungkapkan bahwa ketiadaan bukti elektronik bukanlah karena tindak pidana itu tidak terjadi, melainkan akibat adanya upaya sistematis untuk menghilangkan jejak. Fakta di persidangan mengungkap bahwa perangkat telepon seluler (handphone) milik para ajudan dan terdakwa telah dirusak atau diganti sesaat sebelum penyidik KPK melakukan penyitaan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Ketiadaan alat bukti komunikasi tersebut justru menjadi indikator adanya kesengajaan dari para terdakwa untuk memutus rantai pembuktian," tegas JPU KPK dalam persidangan.
JPU juga mempertahankan validitas keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan di hadapan majelis hakim. Penasihat hukum terdakwa sebelumnya berupaya melemahkan kesaksian para kepala UPT dan pejabat Inspektorat dengan dalih bahwa keterangan tersebut tidak berkesesuaian. Namun, penuntut umum memastikan bahwa seluruh keterangan saksi saling berkesesuaian dan membentuk konstruksi hukum yang utuh mengenai adanya aliran dana haram di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Terkait permohonan status Justice Collaborator (JC) yang sempat mengemuka dalam rangkaian pembelaan, JPU menyatakan sikap penolakannya. Penuntut umum berpendapat bahwa pihak-pihak yang terlibat tidak memenuhi syarat substantif untuk ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, mengingat peran dan kapasitas masing-masing dalam memuluskan terjadinya praktik pemerasan.
Di penghujung pembacaan repliknya, tim JPU KPK meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh pembelaan yang diajukan oleh Abdul Wahid dan penasihat hukumnya. Penuntut umum tetap berpegang teguh pada surat tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya, karena menilai dakwaan telah terbukti secara meyakinkan melalui serangkaian alat bukti, dokumen, dan kesaksian di bawah sumpah.
Usai JPU KPK merampungkan pembacaan memori replik, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama menutup sesi persidangan hari ini. Sidang dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda penyampaian duplik atau tanggapan balik dari tim penasihat hukum terdakwa Abdul Wahid, sebelum majelis hakim memasuki tahap musyawarah untuk membacakan putusan akhir. ***