JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Larshen Yunus Naek Simamora terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan dirinya. Keputusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal, Issabela Samalina, dalam sidang putusan, Rabu (22/7/2026).

Permohonan dengan nomor register 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel tersebut diajukan oleh Larshen melalui kuasa hukumnya, Dolfie Rompas, SH, MH dan tim. Gugatan ini dialamatkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) sebagai Termohon I, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau selaku Termohon II, dan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pekanbaru sebagai Termohon III.

Larshen Yunus sebelumnya terseret dalam dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman, pencemaran tertulis, ancaman membuka rahasia, atau penipuan. Perkara pokok ini merujuk pada ketentuan Pasal 283, Pasal 482, atau Pasal 492 KUHP.

Dalam menghadapi gugatan praperadilan ini, pihak kepolisian diwakili oleh tim gabungan yang terdiri dari Divkum Polri, Bidkum Polda Riau, serta Sikum Polresta Pekanbaru. Tim kuasa hukum termohon beranggotakan Mohamad Qori Oktohandoko, Nerwan, Teguh Agustian, Anggi Rian Diansyah, Sry Trswati, Hadri Widodo, Dr Rudi Pardede, dan Hoky Putra.

Berdasarkan jalannya persidangan yang dicatat oleh Panitera Pengganti, Ami Sudiati, majelis hakim menilai langkah penyidik kepolisian sudah sesuai prosedur. Hasil akhir persidangan menyatakan pihak termohon memenangkan perkara dan permohonan pemohon ditolak sepenuhnya.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Riau, Kombes Mohamad Qori Oktohandoko memberikan respons terhadap hasil putusan pengadilan tersebut.

"Benar. Seluruh eksepsi yang kami sebagai termohon dikabulkan majelis hakim. Sementara gugatan para pemohon seluruhnya ditolak," tegasnya.

Selama seluruh rangkaian pembacaan putusan praperadilan berlangsung, situasi di ruang sidang terpantau berjalan dengan tertib dan kondusif. ***