
ROKAN HULU - Ketua Panglimo Pagar Alam Hulu Balang Kabupaten Rokan Hulu, Alirman beserta pengurus dan anggota melakukan makan bersama di rumah makan Boru Lubis Jalan Lingkar Pasir Pangaraian, Rokan Hulu (Rohul), Riau, dan melakukan silaturrahmi dengan Tim Polda Riau.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk mempererat hubungan dan silaturrahmi antara Lembaga Adat Hulu Balang Rohul dengan pihak kepolisian, khususnya Polda Riau dan Polres Rohul.
Hulu balang merupakan sebutan sebuah organisasi adat yang ada di wilayah Rohul, kegiatan dari hulu balang ini bekerjasama dengan anak keponakan dan selaku orang yang tuakan. Maka hulu balang selalu menjaga ketentraman dari pada masyarakat Roh yang notabenenya merupakan masyarakat tempatan asli.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Panglimo Pagar Alam Hulu Balang Kabupaten Rokan Hulu, Alirman menjelaskan situasi terkini pasca pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 yang lalu, masih dalam keadaan aman dan terkendali, dan untuk sengketa Pilkada masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu disampaikan bahwa masyarakat Rohul masih menunggu hasil keputusan sengketa pilkada dari MK tersebut.
"Dari pantauan di lapangan dapat dikatakan bahwa mafia suara yang merusak demokrasi di Rohul, ada di perusahaan dan penyelenggara pemilu yang telah berlangsung di setiap iven Pemilu, Pileg, Pilgub, maupun Pilkada, tentu harus segera kita hentikan. Perilaku perusahaan, sudahlah mengeruk kekayaan bumi Rokan Hulu, juga turut merusak tatanan demokrasi di Negeri Seribu Suluk dari waktu ke waktu ini, karena terlibat dan campur tangan dalam proses demokrasi yang buat sekehendak hati, tanpa mengikuti aturan KPU," kata Alirman.
Ia menjelaskan terdapat banyak temuan dan keganjilan pada Pilkada Rokan Hulu yang berlangsung 9 Desember 2020 lalu, diantaranya formulir Model C Hasil Salinan KWK dari 34 TPS di Di Tambusai Utara. Hasil di TPS 09 sampai dengan TPS 35 berada di lingkungan perusahaan atau kompleks perkebunan dalam dokumen salinan Model C1, bahwa pasangan 02 mendapat peningkatan suara yang tidak wajar. Dugaan terjadi upaya bahkan pelanggaran yang Terstruktur, Sistemais dan Masif.
Kemudian di TPS 009 sampai dengan 035 secara keseluruhan perolehan masing-masing, dugaan terjadi upaya bahkan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif tersebut melibatkan pihak perusahaan, oknum KPPS dan penyelenggara Pemilu dengan cara merekayasa atau memalsukan data dokumen, mengerahkan segenap karyawan untuk sebuah kepentingan dalam pemenangan salah satu Paslon.
Pasca pemungutan suara tanggal 09 Desember 2020, maka Aliansi Masyarakat Adat Lima Luhak Kabupaten Rokan Hulu, Forum Anak Kemanakan Rokan Hulu, dan Hulu Balang Rokan Hulu, dengan menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu dan KPUD Rokan Hulu, untuk menindak kecurangan ini, dengan menghanguskan atau membuang suara tersebut karena curang, dan Mendiskualifikadi Paslon yang turut melakukan Kecurangan.
Saat ini Hulu Balang selaku tokoh adat yang mengkoordinir anak keponakan di wilayah kabupaten Rokan hulu, melakukan tindakan sebagai salah satu upaya untuk menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah Rohul pasca pemilihan Bupati dan wakil bupati pada tanggal 09 Desember 2020 yang lalu.
Alirman selaku Ketua Hulu Balang Rohul mengajak dan mengimbau kepada masyarakat Rohul agar bersama-sama merajut tali persaudaraan dan tetap menjaga kondusifitas Kamtibmas yang kondusif demi suksesnya pelantikan bupati dan wakil bupati Rohul terpilih nantinya dan dapat menerima hasil keputusan MK.
"Kami selalu tokoh adat Melayu Rohul siap mendukung MK untuk menyelesaikan sengketa Pilkada Rohul 2020," ujarnya. (rls)