
PEKANBARU - Aksi nekat seorang juru parkir bernama Fahmi yang mematok tarif selangit akhirnya harus dibayar mahal dengan kehilangan mata pencaharian. Pria tersebut diamankan oleh tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lantaran memeras pengendara mobil di kawasan Rumah Makan Bareh Solok, Jalan Jendral Sudirman, Kamis (2/4/2026) malam.
Peristiwa bermula saat seorang pengemudi mobil hendak memarkirkan kendaraannya tepat di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) kawasan tersebut. Tanpa ragu, Fahmi langsung menagih uang jasa sebesar Rp15 ribu. Angka yang diminta ini terlampau jauh melonjak dari aturan resmi Pemerintah Kota Pekanbaru yang hanya menetapkan tarif Rp2 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp1 ribu bagi sepeda motor.
Tindakan sewenang-wenang itu sontak memicu keresahan pengemudi. Warga yang tidak terima menjadi korban pungutan liar langsung melayangkan aduan kepada instansi terkait. Laporan tersebut direspons sangat cepat oleh aparat gabungan yang segera menyisir lokasi kejadian guna menertibkan praktik culas di jalanan protokol kota.
"Tim langsung turun ke lokasi setelah dapat laporan. Jukir dan satu orang penanggung jawab parkir di sana sudah kita amankan," urai Plt Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati Fahmi beserta satu orang penanggung jawab area dan langsung menindak keduanya. Mereka berdua tak berkutik saat diringkus oleh aparat untuk dimintai pertanggungjawaban atas ulah merugikan yang meresahkan pengguna jalan raya tersebut.
Langkah penegakan aturan langsung diterapkan instansi terkait tanpa kompromi. Pelaku pemerasan dan penanggung jawab lokasi parkir itu diwajibkan membuat surat pernyataan tertulis sebagai komitmen agar tidak lagi mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Meskipun keduanya telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas insiden tersebut, proses pemberian sanksi administrasi dan hukum dipastikan tetap berjalan.
"Kami langsung memberikan tindakan tegas dengan memecat jukir tersebut. Selanjutnya diproses Tipiring oleh Pol PP," tegas Masykur.
Pemerintah memastikan setiap laporan dari masyarakat menyangkut pungutan di luar batas kewajaran akan selalu diusut tuntas demi kenyamanan bersama. Kejadian penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola area parkir agar bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku dan tidak semena-mena memeras warga.
"Kami mengimbau kepada jukir yang lainnya supaya mengikuti ketentuan yang ada. Kalau masyarakat menemukan ada jukir meminta dari tarif yang ditetapkan agar melaporkan kepada kami. Pasti kami tindaklanjuti," pungkasnya.***