PEKANBARU - Keberadaan bentangan kabel fiber optik yang semrawut dan mengancam keselamatan warga di berbagai ruas jalan akhirnya memicu tindakan penertiban yang masif. Satuan Tugas (Satgas) Penataan dan Penertiban Jaringan Telekomunikasi kini mulai memotong paksa hingga menyita infrastruktur digital milik penyelenggara jaringan yang terbukti membandel dan melanggar aturan tata kota.

Tindakan keras berupa pemutusan sambungan ini diambil menyusul sikap acuh tak acuh para pengusaha jasa internet yang mengabaikan peringatan pemerintah daerah. Instruksi penataan utilitas sebenarnya sudah dilayangkan sejak awal tahun, namun urung mendapat respons positif dari sebagian besar pemilik kabel.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, mengungkap imbauan pembenahan tersebut tidak diindahkan oleh pihak terkait meski tenggat waktu telah berlalu.

"Kami telah menginstruksikan penyedia jaringan, termasuk anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia wilayah Riau, untuk merapikan kabel fiber optik dengan menurunkannya ke bawah tanah atau menata ulang jaringan di sejumlah ruas jalan," ungkapnya, Jumat (3/4/2026).

Instruksi untuk merapikan gulungan kabel yang menjuntai liar itu sejatinya telah disampaikan melalui surat resmi tertanggal 28 Januari lalu. Akibat minimnya iktikad baik, pemerintah daerah terpaksa mengambil langkah lanjutan dengan menggelar rapat lintas instansi yang melibatkan unsur kejaksaan, kepolisian serta Balai Monitor guna memperkuat pengawasan eksekusi di lapangan.

Pertemuan strategis tersebut menghasilkan kesepakatan mutlak bahwa tidak ada lagi toleransi bagi jaringan yang tidak sesuai aturan hukum, apalagi jika keberadaannya sangat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengendara.

"Hasil rapat tadi diputuskan bahwa seluruh pemilik jaringan telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan mulai dari peraturan pemerintah pusat, perizinan, hingga peraturan daerah. Selain itu, pemilik jaringan juga bertanggung jawab penuh terhadap infrastruktur digital yang mereka kelola, baik yang telah berizin maupun yang belum mengantongi izin resmi," urai pria yang akrab disapa Yayan tersebut.

Sebagai ujung tombak penertiban, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kini mulai menyisir ruas-ruas jalan utama. Mereka tidak segan memutus akses dan mengamankan material kabel yang dinilai mengganggu fungsi ruang publik secara paksa.

"Jika ditemukan pelanggaran ketertiban umum, tim penegak peraturan daerah akan bergerak terlebih dahulu. Selanjutnya, tim terpadu akan mengenakan seluruh regulasi yang berlaku," tegasnya.

Tindakan penyitaan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pengelola jaringan agar segera mengurus kewajiban perizinan sebelum membangun infrastruktur sembarangan. Praktik membiarkan tiang maupun kabel optik berserakan tanpa mematuhi regulasi rupanya tidak sekadar berujung pada sanksi administratif dan pemutusan fisik. Aparat gabungan memastikan setiap pelanggaran yang dilakukan berpotensi kuat menyeret para pengusaha nakal ke ranah tindak pidana.***