PEKANBARU - Ancaman kabut asap akibat pembakaran lahan liar kembali direspons keras oleh pihak kepolisian. Kepolisian Daerah (Polda) Riau kini telah menetapkan 44 orang sebagai tersangka yang terjerat dalam 41 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah hukum Provinsi Riau.

Tindakan hukum ini merupakan bentuk intervensi aparat untuk menghentikan kebiasaan buruk membuka lahan dengan cara dibakar. Aparat memastikan setiap temuan sisa kebakaran akan diselidiki secara mendalam hingga menemukan pihak yang harus memikul tanggung jawab pidana.

"Pencegahan kita perkuat, pemadaman kita lakukan maksimal, tetapi penegakan hukum tetap berjalan. Kalau ditemukan unsur pidana, tentu akan kita proses," tegas Kapolda Riau, Herry Heryawan saat meninjau langsung lokasi karhutla, Minggu (6/9/2026).

Pengecekan Langsung ke Kantong Api Siak

Peninjauan lapangan tersebut dilakukan di areal PT Bumi Siak Pusako, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Kapolda Riau, Herry Heryawan turun langsung bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, Agus Hadi Waluyo untuk memastikan kesiapan fisik personel dan peralatan pemadaman.

Keduanya mengamati langsung proses pendinginan di area gambut, sebuah tahapan yang sangat menentukan agar sisa bara di bawah tanah tidak kembali memicu nyala api saat tertiup angin.

"Saya bersama Pangdam turun langsung melihat kondisi di Siak. Sementara untuk wilayah lain yang terpantau memiliki hotspot, jajaran sudah kita minta melakukan pengecekan di lapangan," terang Herry.

Ia menginstruksikan seluruh jajaran di wilayah lain untuk tidak meremehkan sekecil apapun indikasi kebakaran.

"Setiap indikasi harus segera ditindaklanjuti agar api tidak sampai meluas," tekannya.

Fokus Pencegahan dan Pengecekan Darat

Untuk menekan munculnya titik api baru, Polda Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai membentuk barisan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, pemerintah daerah, serta kelompok relawan. Personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga diturunkan ke dusun-dusun untuk memberikan pemahaman kepada pekebun dan masyarakat desa.

Pengawasan bersama ini difokuskan pada sejumlah kawasan dengan tingkat kerawanan tinggi, di antaranya:

  • Desa-desa yang masuk zona rawan karhutla
  • Kawasan perkebunan yang rentan pembersihan lahan
  • Lahan gambut kering
  • Lokasi yang memiliki riwayat kebakaran berulang

Petugas pemantau diwajibkan untuk langsung turun melakukan pengecekan darat (ground check) setiap kali satelit mendeteksi titik panas, tanpa harus berasumsi titik tersebut adalah api yang sudah membesar.

"Kondisi karhutla sangat dinamis. Kita tidak boleh menunggu api membesar baru bergerak. Begitu ada hotspot, cek. Kalau ditemukan api, segera padamkan dan pastikan pendinginannya tuntas," pungkas Herry. ***