JAKARTA - Pengakuan tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Don Ritto memunculkan fakta baru terkait mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pria yang akrab disapa Idon tersebut mengaku meminjam rumah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, sekaligus membangun brankas khusus di dalamnya.

Fakta ini disampaikan oleh kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, saat memberikan keterangan terkait langkah penggeledahan oleh tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Ia membenarkan adanya aktivitas kliennya di properti tersebut.

"Begini ya, rumah di Sentul itu tahun 2023 dimohon oleh klien kami kepada pemiliknya untuk digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan," urai Handika kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2026).

Fasilitas Yayasan dan Pembuatan Brankas

Handika menjelaskan, rumah tersebut dimanfaatkan sebagai kantor cadangan operasional bagi yayasan yang bergerak di bidang dakwah serta pendidikan Islam. Yayasan ini tercatat membina sekitar 700 santri dari wilayah Indonesia Timur, terutama Papua dan Maluku, yang sedang menempuh pendidikan di Banten.

Terkait keberadaan brankas, pengacara tersebut membenarkan bahwa kliennya memang meminta izin langsung kepada Febrie untuk membuatnya.

"Tahun 2024 Pak Idon meminta izin membangun brankas. Fungsinya untuk menaruh barang-barang berharga karena di situ nanti banyak aktivitas operasional yayasan," terangnya.

Menurut penuturan Handika, properti di Sentul itu dipilih karena diketahui sudah sekitar 10 tahun tidak ditempati oleh Febrie. Dalam kesempatan yang sama, ia juga menepis spekulasi bahwa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai Rp476 miliar yang ditemukan di lokasi adalah milik eks Jampidsus tersebut.

Jejak Afiliasi dan Temuan Aset

Nama Don Ritto terus menjadi sorotan karena memiliki kedekatan dengan Febrie Adriansyah. Keduanya diketahui memiliki relasi sebagai adik dan kakak tingkat saat menempuh pendidikan di Universitas Jambi.

Selain rumah di Sentul, penyidik juga menelusuri entitas bisnis Don Ritto. Ia merupakan pemilik manfaat dari PT Kantor Omzet Indonesia yang mengelola Koin Money Changer. Dari penggeledahan di kantor perusahaan ini, petugas menyita uang tunai dalam 16 mata uang asing senilai Rp7,2 miliar.

Aset lain yang turut digeledah adalah kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi ini, aparat mengamankan uang tunai Rp60 miliar beserta dokumen dan perangkat elektronik. Sementara dari kediaman pribadi Don Ritto di Cilandak, disita uang tunai Rp520 juta dan 133 ribu dolar Amerika Serikat.

Kini, penanganan perkara yang menyeret nama Don Ritto dan Febrie terkait dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU, Krakatau Steel, serta ASABRI telah dilimpahkan sepenuhnya oleh Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung. ***