
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah untuk mengambil porsi lebih besar dalam pembiayaan kampanye pemilihan umum (pemilu). Langkah ini diusulkan sebagai respons atas tingginya angka korupsi yang melibatkan kepala daerah akibat mahalnya biaya politik.
KPK secara spesifik menggagas agar negara menanggung penyediaan alat peraga kampanye (APK) bagi seluruh peserta pemilu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut usulan ini merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi yang terstruktur.
"Salah satu langkah yang diusulkan adalah memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye, khususnya melalui penyediaan alat peraga kampanye bagi peserta pemilu," jelas Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Menurut pemaparan Budi, kandidat kepala daerah kerap membutuhkan dana dalam jumlah besar untuk membangun dukungan politik dan mengamankan suara. Kondisi ini memicu munculnya pendanaan gelap yang sarat dengan konflik kepentingan.
"Ketika kandidat harus mengeluarkan dana yang besar, muncul kecenderungan untuk mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif," urainya.
Dengan adanya fasilitas APK dari negara, KPK berharap beban pengeluaran para kandidat dapat ditekan secara signifikan. Langkah ini juga diproyeksikan mampu menciptakan iklim persaingan yang lebih adil.
"Selain menciptakan persaingan yang lebih adil, kebijakan ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan," tambah Budi.
Lembaga antirasuah tersebut juga menyoroti penggunaan APK secara masif yang berujung pada pemborosan anggaran pemilu. Situasi ini dinilai merusak esensi demokrasi karena kekuatan modal menjadi penentu utama kemenangan.
"Akibatnya, kontestasi sering kali lebih ditentukan oleh kapasitas finansial dibandingkan kualitas gagasan, rekam jejak, maupun integritas calon," tegasnya.
Gagasan ini mencuat setelah KPK mencatat 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 tersandung kasus dugaan korupsi dalam kurun waktu 2025 hingga pertengahan 2026. Pada 2025, penyidik KPK menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, serta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Sementara itu, sepanjang 2026, KPK kembali menetapkan status tersangka kepada sederet pejabat daerah. Mereka adalah Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani. ***